INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pemerkosaan massal terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Organisasi tersebut mendesak seluruh pihak terkait agar tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis secara menyeluruh.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah, tokoh ulama, serta keluarga korban bekerja sama untuk mempercepat proses pemulihan mental maupun fisik korban.
“Lembaga perlindungan korban dan saksi, Pemerintah Daerah, dan tokoh ulama setempat harus bekerjasama dengan orang tua. Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis,” ujar Siti Ma’rifah dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, dampak psikologis yang dialami korban anak akibat kekerasan seksual beramai-ramai sangat berat sehingga membutuhkan penanganan yang berkesinambungan. Karena itu, proses pemulihan mental harus berjalan seiring dengan upaya penegakan hukum terhadap seluruh pelaku.
Selain memastikan korban mendapatkan keadilan, MUI juga menilai langkah pencegahan perlu diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Upaya tersebut, kata Siti Ma’rifah, harus dimulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat dengan membangun budaya saling menjaga dan melindungi.
“Kita harus terus melakukan upaya pencegahan dengan memperkuat fungsi ketahanan keluarga dan masyarakat dengan membangun kasih sayang, saling melindungi, dan memberi rasa aman kepada sesama,” tuturnya.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang remaja berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh 27 orang. Para terduga pelaku disebut terdiri dari anak di bawah umur hingga orang dewasa.
Menanggapi kasus tersebut, Siti Ma’rifah menyampaikan rasa prihatin sekaligus kecaman keras. Ia menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang,” tambahnya.
MUI juga mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menangkap seluruh pelaku tanpa pengecualian. Organisasi itu meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dengan menerapkan ketentuan yang berlaku, mulai dari KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Pornografi, demi menghadirkan rasa keadilan bagi korban. (her)


















