INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI mengambil langkah baru dalam mengawal penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga legislatif itu resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum sebagai instrumen untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Keputusan tersebut diambil setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung. Bagi Komisi III, mundurnya seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses hukum yang sedang berlangsung.
Di tengah pembentukan Panja tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah juga terus bergulir. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri diketahui telah menetapkan mantan Jampidsus itu sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, masing-masing terkait kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawasi jalannya penanganan perkara hingga memiliki kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).
Melalui Panja tersebut, Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Kejaksaan Agung. DPR ingin memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tetap berada dalam pengawasan publik.
Tak hanya itu, Komisi III juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan antarlembaga penegak hukum. Menurut DPR, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan koordinasi yang solid sehingga tidak boleh terganggu oleh potensi gesekan maupun konflik antarinstitusi.
Dalam kesempatan yang sama, DPR turut meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen agar penanganan perkara berlangsung objektif. Tim tersebut diharapkan berasal dari personel yang tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan pihak yang tengah diperiksa.
“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, Panja akan mengawasi secara langsung setiap perkembangan penyidikan. Pengawasan itu mencakup berbagai tahapan, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga langkah-langkah lain yang dilakukan penyidik.
Ia memastikan seluruh aktivitas pengawasan akan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Seluruh aktivitas pengawasan tersebut akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara,” tambahnya.
Dalam rapat yang digelar Komisi III, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum. Forum tersebut juga menetapkan Habiburokhman sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung. (her)


















