INDOPOSCO.ID – Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara rasuah yang melibatkan Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pembina Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, sejumlah kasus diduga melihat Jampidsus Febrie Adriansyah. Salah satunya mandeknya kasus dugaan suap Sugar Group yang “menyandera” Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
“Jampidsus Febrie Adriansyah diduga telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk “menyandera” Ketua MA Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza,” ujar Sugeng di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.
“Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasusnya mandek di Kejagung selama dua tahun. KPK harus mengambilnya alih penanganan kasus ini,” tegasnya.
“Kami menduga Jampidsus Febrie Adriansyah telah menggunakan kasus suap ini untuk ‘menyandera’ Ketua Mahkamah Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang mengandung “Misccariage of Justice and Law Enforcement” imbuhnya.
Diketahui, usai ditetapkan tersangka,
Febrie Adriansyah diumumkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya. (nas)


















