INDOPOSCO.ID – Pemerintah mendorong penguatan peran keluarga tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mendampingi anak di hari pertama sekolah.
Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, pengaturan pola kerja yang fleksibel diharapkan mampu membantu ASN menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas kerja.
“Melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program GAMAS merupakan salah satu strategi nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus menjawab fenomena fatherless dengan mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
Rini menilai, kehadiran orang tua, khususnya ayah, pada momen penting seperti hari pertama sekolah memiliki dampak psikologis yang positif terhadap perkembangan anak.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tutup Rini.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara tanggung jawab profesional ASN dan peran mereka dalam keluarga. Fleksibilitas kerja dinilai menjadi salah satu instrumen untuk membangun budaya kerja yang adaptif sekaligus mendukung penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.(rmn)


















