INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Hendri Satrio menilai pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak seharusnya menjadi pusat perhatian publik. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas dan terbuka.
Di sisi lain, sorotan terhadap Febrie tidak hanya berkaitan dengan pengunduran dirinya. Secara hukum, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang mencakup kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Namun, bagi pria yang akrab disapa Hensa itu, masyarakat justru menunggu jawaban atas berbagai pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terungkap, terutama terkait temuan uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Mundur itu kan satu hal ya, yang paling penting adalah penyelesaian kasus ini. Nah pertanyaan pertamanya itu kan, itu uangnya siapa yang kemarin ketemu, terus kemudian dari mana, terus mau diapain itu uang,” kata Hensa melalui gawai, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan, pergantian ataupun pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghentikan ataupun mengalihkan arah proses hukum. Menurutnya, penanganan perkara tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi ya, mundur sebuah langkah yang (mungkin) sebetulnya tidak mundur pun harusnya penyelesaian hukumnya itu jalan terus,” jelasnya.
Hensa memandang keputusan mundur tersebut justru memberikan ruang yang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk bekerja tanpa hambatan dalam mengusut perkara hingga tuntas.
“Nah ini kan sudah mundur artinya ada kelegaan buat aparat ya, atau keleluasaan space lah buat aparat untuk menyelesaikan kasus ini,” tuturnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar proses penyidikan tidak terseret ke dalam dinamika politik. Menurutnya, ketika perkara hukum mulai dicampur dengan kepentingan politik, objektivitas penegakan hukum berpotensi terganggu.
“Tapi, yang paling penting menurut saya, jangan kemudian sebuah kasus hukum itu dikaitkan dengan peristiwa politik atau gerakan politik, nanti jadi penyelesaiannya bukan masuk ke ranah hukum, tapi diselesaikan dengan lobi-lobi politik,” ungkapnya.
Hensa menilai pendekatan politik hanya akan memperpanjang tanda tanya di tengah masyarakat karena persoalan tidak benar-benar diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Nah kalau diselesaikan dengan lobi-lobi politik kan rakyat tetap tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, selalu masih abu-abu karena pendekatannya politik,” katanya.
Ia juga berpandangan masih terdapat banyak aspek yang perlu diungkap dalam perkara tersebut. Selain asal-usul uang yang ditemukan, pengembangan penyelidikan di sejumlah lokasi lain juga dinilai penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terkuak secara utuh.
Dalam kesempatan itu, Hensa turut menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta seluruh aparat penegak hukum melakukan introspeksi.
Menurutnya, pesan Presiden semestinya dipahami sebagai arahan yang harus dijalankan secara serius.
“Sebenarnya kemarin Pak Prabowo bagus tuh, dia meminta semua aparat baik polisi, TNI, maupun kejaksaan untuk introspeksi kan waktu pidato di NTB. Nah harusnya itu diartikan serius oleh aparat hukum negeri ini, karena itu bukan sekadar teguran, tapi perintah,” imbuhnya.
Pada akhirnya, Hensa kembali mengingatkan agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan atas setiap perkembangan kasus.
“Lagi-lagi saya menggarisbawahi jangan ditarik ke ranah politik sebuah kasus hukum itu, supaya bisa diselesaikan secara hukum dan jadi terang benderang,” tambahnya. (her)


















