INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, menuai kecaman keras. Anggota DPD RI, Fahira Idris meminta aparat bergerak cepat menangkap pelaku sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Menurut Fahira, dugaan penyekapan, penganiayaan berat, dan penyiksaan tersebut merupakan kejahatan yang sangat keji dan tidak boleh dipandang sebagai kasus kekerasan biasa.
Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah menyelamatkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal.
“Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua,” ujar Fahira di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama, mulai dari kepolisian, kementerian terkait, lembaga perlindungan korban, hingga pemerintah daerah.
Ia kemudian mengajukan tujuh langkah mendesak. Pertama, meminta Polda Jawa Barat segera menangkap terduga pelaku agar tidak menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi. Kedua, penyidik diminta menerapkan pasal berlapis dengan mendalami dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, hingga kemungkinan tindak pidana kekerasan seksual apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.
Selanjutnya, Fahira mendorong kejaksaan mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan mencerminkan beratnya kejahatan yang dialami korban. Ia juga meminta pengadilan menerapkan perspektif korban sehingga proses persidangan tidak menjadi trauma baru bagi penyintas.
Di sisi lain, Fahira mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan kepada korban. Namun, ia menekankan pemulihan tidak boleh berhenti pada penanganan darurat. Korban, kata dia, memerlukan rehabilitasi medis jangka panjang, termasuk tindakan operasi bila diperlukan, terapi, pemulihan fungsi tubuh, hingga pendampingan psikologis.
Selain itu, ia meminta kementerian terkait, LPSK, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga pendamping memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, bantuan sosial, akses layanan kesehatan, hingga dukungan ekonomi bagi keluarga.
Ia juga meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan lembaga terkait melakukan pemantauan independen terhadap proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, serta menjadi bahan evaluasi nasional untuk mencegah terulangnya kekerasan ekstrem terhadap perempuan.
“Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,” ungkapnya.(nas)





















