• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Bongkar Peran Orang Kepercayaan Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52
in Nasional
soni

Eks Wakil Kepala BGN Soni Sonjaya mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Kejaksaan Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut inisial AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

“Hari Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

BacaJuga:

Menteri P2MI Klaim Program SMK Go Global Tekan TPPO

Kasus Viral SPG GIIAS Picu Sorotan DPR, Kebebasan Berekspresi Tak Boleh Kebablasan

Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Pilih Tunggu Arahan Presiden

Ia mengungkapkan, bahwa Sony Sonjaya memberikan akses kepada tersangka baru tersebut untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG.

“Sehingga (AYS) dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ungkap Syarief.

Tersangka AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung pada Rabu (3/6/2026).

Mereka ternyata mengendalikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkedok pihak lain. Hal itu menjadi modus ketiga tersangka untuk menjalankan program makan bergizi gratis.

“Jadi yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum, ya. Secara terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ, ya,” tutur Syarief.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (dan)

Tags: Dugaan KorupsiKasus MBGKejagungSonny Sanjaya

Berita Terkait.

Menteri P2MI Klaim Program SMK Go Global Tekan TPPO
Nasional

Menteri P2MI Klaim Program SMK Go Global Tekan TPPO

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:45
Amelia-Anggraini
Nasional

Kasus Viral SPG GIIAS Picu Sorotan DPR, Kebebasan Berekspresi Tak Boleh Kebablasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48
Kapolri
Nasional

Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Pilih Tunggu Arahan Presiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:28
Rizal-Suhaili
Nasional

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:07
Asta-mandala
Nasional

Program SMK Go Global Sasar Pasar Kerja Eropa, Asia, hingga Timur Tengah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45
Narkotika
Nasional

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1387 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.