INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi yang dilakukan Bea Cukai Jakarta dan pengembangan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten, petugas berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Sabtu (6/6/2026) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan PY selaku supir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Pada Minggu (7/6/2026), tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Didapati fakta bahwa rokok yang berada di Gudang tersebut milik AS.
Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.
“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya, dalam keterangan persnya, Selasa (9/6/2026).
Keberhasilan penindakan rokok ilegal tersebut juga berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan.
Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tanggal 8 Juni 2026. Pada proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memastikan pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pendalaman dan pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut. (ipo)










