INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat Islam.
Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut justru menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah pada momentum Hari Raya Iduladha.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum program bantuan Presiden memiliki landasan yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan APBN harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Tak hanya dari sisi hukum, Habiburokhman menyebut penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden juga telah mendapat penegasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menyatakan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas,” ucapnya.
Menurutnya, program tersebut bukan sekadar ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, serta masyarakat yang membutuhkan.
Habiburokhman juga menanggapi kritik sebagian pihak yang mempertanyakan bantuan kurban hanya diberikan kepada umat Islam. Ia menegaskan pemerintahan Prabowo tetap memberikan perhatian terhadap seluruh umat beragama di Indonesia.
“Berbagai bantuan dan kebijakan juga telah dilakukan pemerintah untuk membantu umat agama lainnya,” pungkas politisi Geriindra ini. (dil)










