INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan, hasil kajian pencegahan korupsi sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani sebagai upaya membenahi integritas internal partai.
Melalui penyerahan kajian tata kelola parpol itu pemerintah dan DPR diminta untuk bersama-sama mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia yang lebih bersih.
“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menggarisbawahi tiga rekomendasi utama bagi KPK yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.
“Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Budi Prasetyo.
Menurutnya, perubahan harus dilakukan pada sektor rekrutmen, kampanye, pemungutan suara, serta penguatan aturan sanksi dalam pemilu.
“Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik,” tutur Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK mendorong pemerintah beserta DPR RI untuk segera memulai pembahasan mendalam mengenai RUU Pembatasan Uang Kartal, yang dianggap sebagai instrumen krusial dalam pencegahan politik uang.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics (pembelian suara atau politik uang-red) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” terangnya.
Pihaknya menekankan bahwa RUU tersebut merupakan instrumen penting mengingat KPK mengidentifikasi politik uang sebagai akar korupsi yang sulit diawasi dan kerap terjadi kembali. “Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” imbuh Budi Prasetyo.(dan)










