INDOPOSCO.ID — Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mempertanyakan kelayakan pelaksanaan putusan serta-merta dalam sengketa Hotel Sultan. Menurutnya, kasus kompleks yang melibatkan aset negara dan hak warga negara tersebut tidak boleh diperlakukan seperti perkara sederhana yang bisa langsung dieksekusi.
Bagir menyampaikan pandangan tersebut dalam peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Acara tersebut juga menghadirkan mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta Pontjo Sutowo.
Bagir menjelaskan, bahwa putusan serta-merta merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa. Putusan semacam itu lazimnya diberikan apabila terdapat keadaan sangat mendesak dan arah pembuktian dalam perkara sudah benar-benar terang.
Namun, setelah menyimak penjelasan mengenai sengketa tersebut, Bagir justru melihat perkara tersebut sangat kompleks dan mengandung berbagai persoalan hukum yang saling berkaitan.
“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta,” kata Bagir Manan di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kompleksitas perkara itu menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk diputus dan dilaksanakan secara serta-merta.
Ia juga menilai seluruh proses hukum yang masih berjalan patut dihormati sebelum tindakan yang bersifat final dan sulit dipulihkan dilakukan.
Bagir mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk menguasai sumber daya demi kemakmuran rakyat bukanlah kewenangan tanpa batas. Tindakan negara terhadap hak warga hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan umum nyata, penyalahgunaan hak, gangguan terhadap ketertiban umum, atau dasar sah lainnya.
“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa,” nilai Bagir.
Ia menegaskan, bahwa hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri secara sewenang-wenang. “Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut,” imbuh Bagir. (dan)










