INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus.
YLKI menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen. Sekretaris Eksekutif, YLKI Rio Priambodo mengatakan, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 harus segera diimplementasikan melalui regulasi dan langkah konkret.
“Ini agar Putusan MK tidak berhenti sebatas putusan hukum,” tegas Rio melalui gawai, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, Komdigi perlu segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi. Regulasi itu harus mengatur mekanisme implementasi putusan, pilihan layanan agar sisa kuota tetap bisa dimanfaatkan pelanggan, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi operator yang melanggar.
Selain itu, lanjutnya, Komdigi juga diminta menetapkan tenggat waktu implementasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha. “Kami juga mengingatkan pemerintah untuk mengawasi harga paket rollover, agar tidak melonjak dan justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, masih ujar Rio, seluruh operator telekomunikasi juga didesak segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnis sesuai amanat putusan MK. Operator diminta menyediakan opsi layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan konsumen.
“Transparansi informasi kepada pelanggan itu penting. Operator wajib memberikan informasi yang jujur, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak-hak konsumen,” katanya.
Implementasi putusan tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan yang justru mengurangi manfaat bagi pelanggan. “Kami juga meminta KPPU melakukan pengawasan aktif terhadap implementasi putusan MK,” ucapnya.
Lembaga KPPU, dikatakan dia, harus memastikan perubahan model bisnis operator tidak memicu praktik kartel, penyeragaman tarif, atau bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen.
“KPPU juga perlu mengkaji dampak implementasi putusan terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan,” ujar Rio. (nas)


















