INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka, karena diduga membawa bom molotov di sekitar Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penetapan status tersangka tersebut. ANH diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR, Jakarta Pusat, kemarin sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan bertepatan dengan aksi demo bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” dari elemen mahasiswa di sejumlah titik Jakarta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya
“Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” tutur Budi Hermanto.
“Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” tambahnya.
Sementara pria inisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, masih berstatus sebagai saksi. Polisi akan mendalami keterlibatannya dalam perencanaan aksi.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP. “Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku,” ujar Budi Hermanto. (dan)










