INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6/2026) kemarin.
Koalisi menilai pelibatan unsur pertahanan negara dalam menghadapi aksi unjuk rasa merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negara demokrasi.
Sorotan tersebut muncul setelah Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kemhan pada 12 Juni 2026.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi, mobilisasi militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi. Karena itu, pengerahan TNI dalam momentum aksi demonstrasi mahasiswa dinilai tidak tepat.
“Komcad dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa, bukan untuk merespons kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” demikian pernyataan Koalisi yang diterima, Sabtu (13/6/2026).
Koalisi juga mempertanyakan dasar ancaman yang menjadi alasan pengerahan Komcad. Mereka menegaskan Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Ancaman yang dimaksud dalam aturan tersebut antara lain agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, hingga serangan kimia yang membahayakan kedaulatan negara.
“Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI dan Polri dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya?” tulis Koalisi.
Lebih jauh, Koalisi menilai mobilisasi Komcad yang dilakukan pada 12 Juni 2026 berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 63 UU PSDN yang menyebut mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden dalam keadaan darurat militer atau perang serta harus memperoleh persetujuan DPR.
Atas dasar itu, Koalisi berpendapat pengerahan Komcad dalam situasi damai tidak memiliki landasan yang memadai dan berpotensi melampaui kewenangan yang diatur konstitusi.
Selain aspek hukum, Koalisi juga mengingatkan bahwa anggota Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN dan bukan prajurit aktif. Karena itu, pelibatan mereka di tengah situasi demonstrasi dinilai berisiko menimbulkan gesekan antarsesama warga negara.
Koalisi menilai langkah tersebut menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap kritik publik. Menurut mereka, demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi warga negara, bukan ancaman pertahanan negara.
Diketahui, pernyataan sikap ini ditandatangani sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, hingga Setara Institute. (nas)










