• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Nasuha Editor Nasuha
Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15
in Nasional
Aksi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Dok INDOPOSCO

Aksi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6/2026) kemarin.

Koalisi menilai pelibatan unsur pertahanan negara dalam menghadapi aksi unjuk rasa merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negara demokrasi.

BacaJuga:

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

Sorotan tersebut muncul setelah Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kemhan pada 12 Juni 2026.

Menurutnya, dalam sistem demokrasi, mobilisasi militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi. Karena itu, pengerahan TNI dalam momentum aksi demonstrasi mahasiswa dinilai tidak tepat.

“Komcad dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa, bukan untuk merespons kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” demikian pernyataan Koalisi yang diterima, Sabtu (13/6/2026).

Koalisi juga mempertanyakan dasar ancaman yang menjadi alasan pengerahan Komcad. Mereka menegaskan Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Ancaman yang dimaksud dalam aturan tersebut antara lain agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, hingga serangan kimia yang membahayakan kedaulatan negara.
“Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI dan Polri dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya?” tulis Koalisi.

Lebih jauh, Koalisi menilai mobilisasi Komcad yang dilakukan pada 12 Juni 2026 berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 63 UU PSDN yang menyebut mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden dalam keadaan darurat militer atau perang serta harus memperoleh persetujuan DPR.

Atas dasar itu, Koalisi berpendapat pengerahan Komcad dalam situasi damai tidak memiliki landasan yang memadai dan berpotensi melampaui kewenangan yang diatur konstitusi.

Selain aspek hukum, Koalisi juga mengingatkan bahwa anggota Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN dan bukan prajurit aktif. Karena itu, pelibatan mereka di tengah situasi demonstrasi dinilai berisiko menimbulkan gesekan antarsesama warga negara.

Koalisi menilai langkah tersebut menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap kritik publik. Menurut mereka, demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi warga negara, bukan ancaman pertahanan negara.

Diketahui, pernyataan sikap ini ditandatangani sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, hingga Setara Institute. (nas)

Tags: demo mahasiswailegalKeliruKoalisi SipilkomcadPengerahan TNI

Berita Terkait.

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Senin, 21 September 2026 - 11:08
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

Senin, 21 September 2026 - 10:24
230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027
Nasional

230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

Senin, 21 September 2026 - 10:09
Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Nasional

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 23:35
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Minggu, 20 September 2026 - 23:05
Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 
Nasional

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Minggu, 20 September 2026 - 22:31

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5537 shares
    Share 2215 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.