INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum hadir untuk menyerahkan kembali aliran dana yang diduga terkait dengan kasus kuota haji periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian sejumlah uang dari PIHK atau asosiasi. Uang tersebut diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pengisian kuota haji.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini KPK juga mengimbau agar para PIHK yang belum hadir untuk mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta dikutip Jumat (24/4/2026).
Pendakwah dan pemilik travel haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengakui telah mengembalikan uang sekitar Rp 8,4 miliar kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, KPK menyebut beberapa pihak PIHK lain juga mengembalikan dana.
Total uang yang dikembalikan dari berbagai PIHK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dilaporkan sudah mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Nanti kami akan update jika ada perkembangan terkait dengan jumlah pengembalian dari para PIHK atau asosiasi,” ujar Budi Prasetyo.
Pengembalian itu terjadi setelah KPK memeriksa para saksi dalam kasus yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan tersebut, pihak-pihak yang dipanggil berstatus sebagai saksi. Keterangan mereka digali guna melengkapi informasi yang telah diperoleh sebelumnya.
“Jadi dari para saksi ini kemudian kita gali kita mintai keterangannya untuk melengkapi keterangan-keterangan yang kami peroleh juga dari saksi lain ataupun dari dokumen-dokumen yang diamankan, dan disita dalam proses penyidikan perkara ini,” imbuhnya.(dan)










