INDOPOSCO.ID – Menjelang batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 24 April, suara mahasiswa ikut menguat dalam polemik kepatuhan platform digital global terhadap regulasi Indonesia. Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) secara terbuka mendesak Wikimedia Foundation selaku pengelola Wikipedia agar segera mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat demi menjamin keamanan data pengguna internet di Tanah Air, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa.
Ketua AMMI, Nurkhasanah, mengatakan meskipun Wikipedia selama ini menjadi rujukan awal bagi mahasiswa dalam mencari informasi, posisi tersebut tidak menempatkan platform global itu di atas hukum positif Indonesia.
“Kami mahasiswa sangat menyadari pentingnya Wikipedia sebagai sumber informasi awal. Tapi kebutuhan referensi tidak lantas membuat kami membenarkan arogansi platform asing yang enggan taat aturan. Kami justru mendesak Wikipedia segera daftar PSE agar keamanan data dan hak-hak digital kami sebagai pengguna bisa dijamin oleh negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Sikap AMMI muncul di tengah belum dilakukannya pendaftaran oleh Wikipedia, meski pemerintah telah beberapa kali melayangkan peringatan sejak November tahun lalu. Di sisi lain, Wikipedia disebut menyampaikan sejumlah alasan penolakan, mulai dari statusnya sebagai entitas nirlaba, klaim hanya sebagai infrastruktur pengetahuan, hingga kekhawatiran bahwa aturan PSE berpotensi menjadi bentuk penyensoran yang melanggar hak asasi manusia.
AMMI menilai dalih tersebut berlebihan dan menunjukkan standar ganda. “Alasan takut disensor atau melanggar HAM itu sangat absurd. Mari kita lihat objektif, platform besar lain seperti Meta Platforms saja patuh. Bahkan platform seperti Change.org atau Kitabisa yang kental dengan isu sosial dan sering jadi ruang kritik masyarakat juga tertib mendaftar. Kenapa mereka tidak koar-koar soal HAM? Artinya ini murni soal kepatuhan administrasi, bukan pembungkaman konten,” kata Nurkhasanah.
Menurut AMMI, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kedaulatan digital Indonesia. Ketika sebuah platform beroperasi masif di Indonesia namun menolak terdaftar secara legal, maka perlindungan pengguna akan menjadi lemah jika terjadi insiden siber atau kebocoran data.
Nurkhasanah juga mengingatkan bahwa regulasi pendataan entitas digital merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demi melindungi warganya.
“Di negara-negara maju yang demokratis seperti Singapura, aturan kepatuhan platform digital diterapkan dengan ketat dan mereka taat. Lalu kenapa di Indonesia justru melawan dan berlindung di balik narasi kebebasan? Jika pada akhirnya nanti akses mereka ditutup karena terus membangkang, publik harus paham itu murni konsekuensi hukum, bukan karena negara anti-pengetahuan,” ujarnya. (nas)










