• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 April 2026 - 14:04
in Nusantara
Rokok-Ilegal

Petugas Bea Cukai Tegal memeriksa paket kiriman di gudang ekspedisi yang berisi jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tegal menggencarkan pemberantasan rokok ilegal dengan menyasar jalur distribusi jasa ekspedisi. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah hub perusahaan jasa titipan (PJT), petugas berhasil mengamankan lebih dari satu juta batang rokok ilegal.

Penindakan yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) tersebut mengungkap praktik pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui paket kiriman antar kota.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal, Fajar Patriawan, menyebut total barang bukti mencapai 1.145.440 batang rokok ilegal.

Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp1,7 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar lebih dari Rp1,1 miliar.

Fajar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengolahan informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Para pelaku menggunakan modus pemberitahuan palsu pada paket kiriman untuk mengelabui petugas.

“Paket dikirim dengan keterangan yang tidak sesuai isi sebenarnya, seolah-olah barang biasa, padahal berisi rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tegal langsung menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan membawa seluruh barang bukti ke kantor untuk proses penelitian lebih lanjut.

Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pihak perusahaan jasa titipan agar lebih selektif dalam menerima dan memproses paket kiriman. Peran aktif sektor logistik dinilai penting dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal.

Fajar menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang terlibat, baik pengirim maupun penerima paket. Bea Cukai juga siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

“Setelah penelitian dan pengembangan informasi, kami akan menindak tegas pelaku untuk memutus peredaran rokok ilegal sampai ke akarnya,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. (ipo)

Tags: Bea Cukaiekspedisirokok ilegal

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.