INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tegal menggencarkan pemberantasan rokok ilegal dengan menyasar jalur distribusi jasa ekspedisi. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah hub perusahaan jasa titipan (PJT), petugas berhasil mengamankan lebih dari satu juta batang rokok ilegal.
Penindakan yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) tersebut mengungkap praktik pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui paket kiriman antar kota.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal, Fajar Patriawan, menyebut total barang bukti mencapai 1.145.440 batang rokok ilegal.
Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp1,7 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar lebih dari Rp1,1 miliar.
Fajar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengolahan informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Para pelaku menggunakan modus pemberitahuan palsu pada paket kiriman untuk mengelabui petugas.
“Paket dikirim dengan keterangan yang tidak sesuai isi sebenarnya, seolah-olah barang biasa, padahal berisi rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tegal langsung menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan membawa seluruh barang bukti ke kantor untuk proses penelitian lebih lanjut.
Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pihak perusahaan jasa titipan agar lebih selektif dalam menerima dan memproses paket kiriman. Peran aktif sektor logistik dinilai penting dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal.
Fajar menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang terlibat, baik pengirim maupun penerima paket. Bea Cukai juga siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
“Setelah penelitian dan pengembangan informasi, kami akan menindak tegas pelaku untuk memutus peredaran rokok ilegal sampai ke akarnya,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. (ipo)










