• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
in Daerah
Rokok-Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, pada Kamis, (11/6/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.

BacaJuga:

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat

Perluas Dukungan ke Kampus,  IKA Unpad Launching Program Beasiswa GENZI

Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (12/6/2026).

Penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.

Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang juga menimbulkan kecurigaan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.

“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” rinci Djaka.

Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Kemudian, dalam setiap proses penanganan perkara, Bea Cukai senantiasa mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum terkait. Pada penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak akan berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah Banten, khususnya melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas), serta Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya.

Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke daerah Sumatra.(ipo)

Tags: BantenBea Cukaipelabuhanrokok ilegal

Berita Terkait.

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Daerah

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 13:45
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Daerah

Perluas Dukungan ke Kampus,  IKA Unpad Launching Program Beasiswa GENZI

Rabu, 23 September 2026 - 13:35
Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah
Daerah

Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 12:01
Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara
Daerah

Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara

Rabu, 23 September 2026 - 11:45
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka
Daerah

Banjir Bandang Solok: 1 Meninggal, 1 Hilang, dan Ratusan Rumah Terdampak

Rabu, 23 September 2026 - 08:44
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.