INDOPOSCO.ID – Anggota DPD RI Mirah Midadan Fahmid, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera menertibkan rantai distribusi, agar program subsidi energi tepat sasaran.
Pernyataan tersebut menjawab kelangsungan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan setelah terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang memberatkan masyarakat di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Mirah, persoalan LPG subsidi bukan sekadar masalah pasokan, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini bergantung pada program bantuan energi pemerintah.
“Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah biasa. Kelangkaan LPG bersubsidi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan berdampak langsung terhadap aktivitas rumah tangga, pelaku usaha mikro, hingga sektor ekonomi rakyat lainnya,” ujar Mirah dalam keterangan, Sabtu (13/6/2026).
Ia mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami warga Kecamatan Pekat. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer mencapai Rp50 ribu per tabung.
Padahal, harga yang telah disepakati di tingkat kabupaten sebesar Rp22 ribu per tabung dan maksimal Rp25 ribu di wilayah Kecamatan Pekat. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi di Kecamatan Pekat tercatat Rp19.500 per tabung.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Program subsidi LPG 3 kilogram diselenggarakan negara untuk membantu masyarakat kecil, bukan dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik distribusi yang menyimpang,” tegasnya.
Ia menilai lonjakan harga hingga lebih dari dua kali lipat tersebut menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola distribusi LPG bersubsidi di lapangan.
Ia mengingatkan, pemerintah pusat sebenarnya telah mengalokasikan subsidi yang besar untuk menjaga keterjangkauan LPG bagi masyarakat. Hingga 31 Mei 2026, realisasi penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi secara nasional telah mencapai 2.858,3 juta kilogram atau meningkat 2,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama di daerah bukan terletak pada anggaran subsidi, melainkan pengawasan distribusi dan pengendalian harga.
Ia juga meminta dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) distribusi oleh sejumlah oknum pengepul segera diusut. Jika ditemukan praktik penjualan di luar wilayah distribusi, penimbunan, atau penjualan di atas harga resmi, maka pelaku harus ditindak tegas.
“Ketika harga melonjak hingga dua kali lipat dari ketentuan yang berlaku, maka yang paling dirugikan adalah rakyat,” katanya.
“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai subsidi yang dibiayai oleh uang negara justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Selain itu, ia mendukung langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi. Menurutnya, berbagai regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dan distribusi barang bersubsidi harus ditegakkan secara konsisten agar memberikan efek jera.
Ia pun mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. (nas)










