INDOPOSCO.ID – Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana di Kota Lhokseumawe, Aceh, mulai diwujudkan menjadi pekerjaan fisik. Salah satunya melalui normalisasi Waduk Pusong tahap II senilai Rp3 miliar untuk memulihkan fungsi waduk sebagai infrastruktur pengendali banjir.
Berdasarkan data penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026, Kota Lhokseumawe memperoleh alokasi sebesar Rp124,16 miliar. Porsi terbesar, yakni Rp92,84 miliar atau sekitar 74,77 persen, diarahkan untuk sektor infrastruktur. Alokasi tersebut menjadi landasan penting untuk memperbaiki fasilitas publik dan memperkuat ketahanan kota terhadap risiko bencana.
Selain infrastruktur, tambahan TKD Lhokseumawe dialokasikan sebesar Rp29,33 miliar untuk urusan lainnya, Rp1,78 miliar untuk pertanian, Rp180 juta untuk pendidikan, serta Rp30 juta untuk kesehatan. Penggunaannya telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2026 dan dijabarkan ke dalam 42 kegiatan pada 18 organisasi perangkat daerah.
Normalisasi Waduk Pusong menjadi salah satu bentuk optimalisasi porsi TKD untuk infrastruktur. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lhokseumawe telah memulai pengerukan sebagai kelanjutan dari normalisasi tahap pertama.
“Ini kita sudah mulai pengerukan di waduk. Pengerjaan tahap kedua reservoir Waduk Pusong menggunakan anggaran sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari dana TKD,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Junaedi, Rabu (29/7/2026).
Pekerjaan tersebut memiliki masa kontrak selama 150 hari. Dalam waktu dekat, Dinas PUPR juga menargetkan pencairan uang muka sekitar Rp200 juta untuk mendukung mobilisasi alat dan mempercepat pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Normalisasi mencakup penggalian daratan yang menyerupai pulau di tengah waduk menggunakan alat berat. Material hasil pengerukan kemudian diangkut menuju lokasi pembuangan yang telah ditentukan agar tidak kembali menghambat aliran dan sirkulasi air.
Pengerukan juga dilakukan di sekeliling waduk untuk membentuk tanggul yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai jalur joging. Sementara itu, bagian dalam waduk dikeruk sedalam sekitar satu meter dengan lebar 20 hingga 25 meter untuk meningkatkan kapasitas tampungan air.
Normalisasi menjadi kebutuhan mendesak karena Waduk Pusong disebut telah hampir 20 tahun tidak dikeruk. Keberadaan jaring apung dan tonggak-tonggak kayu selama ini menghambat pergerakan air, menyebabkan sedimentasi, dan memunculkan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Sebelumnya kondisi waduk sangat bau dan kumuh. Banyak terdapat jaring apung serta tonggak-tonggak kayu yang menghambat aliran air. Akibatnya, sirkulasi air tidak berjalan dengan baik. Apalagi waduk ini sudah hampir 20 tahun tidak pernah dilakukan normalisasi,” ujar Junaedi.
Untuk mempercepat pekerjaan, Dinas PUPR mengerahkan satu alat berat amfibi, satu ekskavator, lima hingga 10 truk pengangkut, serta peralatan pendukung lain sesuai kebutuhan lapangan. “Melalui normalisasi tahap II ini, diharapkan fungsi Waduk Pusong dapat kembali optimal sebagai infrastruktur pengendali banjir,” pungkas Junaedi. (adv)


















