INDOPOSCO.ID – Fenomena tambang ilegal di Indonesia bukan sekadar isu hukum, ia adalah persoalan kompleks yang menyentuh aspek sosial, ekonomi, hingga ketimpangan informasi di masyarakat. Hal itu disorot langsung oleh eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sekaligus mantan Kapolda Papua Boy Rafli Amar, yang pernah merasakan realitas tersebut dari dekat saat bertugas di Papua.
Dalam sebuah podcast YouTube Hendri Satrio Official, Boy membuka kembali memori tugasnya sebagai Kapolda Papua pada 2017-2018. Ia menggambarkan betapa masifnya praktik tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
“Saya pernah bertugas di Papua sebagai Kapolda Papua. Di Papua itu kan kaya dengan emas, sehingga banyak sekali praktik-praktik ilegal tambang emas,” ujar Boy dikutip dalam tayangan podcast berjudul ‘Jenderal Purn Boy Rafli Amar Respon Menohok Program MBG dan Kebijakan Cabut Izin Tambang?’, Jumat (17/4/2026).
Pengalaman di lapangan membentuk pandangan Boy bahwa pendekatan terhadap tambang ilegal tak bisa semata mengandalkan penindakan hukum. Ada dimensi lain yang tak kalah penting: edukasi.
“Ketika kita tertibkan, kita tidak sekadar untuk menindak secara hukum saja, tetapi kita harus memberikan edukasi juga kepada masyarakat yang berminat menjadi pelaku usaha di bidang pertambangan,” katanya.
Ia mengisahkan bagaimana masyarakat di berbagai wilayah pedalaman Papua – dari Paniai hingga Intan Jaya – terlibat dalam aktivitas tambang tanpa memahami sepenuhnya aspek legalitas dan dampaknya. Dalam banyak kasus, mereka justru menjadi pihak yang dirugikan.
“Jangan sampai mereka hanya dimanfaatkan untuk melanggar hukum oleh orang-orang yang tahu hukum, ini yang harus kita cegah,” tegasnya.
Di tengah kompleksitas itu, Boy juga menyoroti langkah tegas pemerintah pusat. Ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Prabowo Subianto yang meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut izin usaha pertambangan bermasalah dalam waktu singkat.
“Yang penting berkeadilan, bahwa itu memang berdasarkan fakta, sesuatu yang harus diluruskan,” tutur Boy.
Baginya, tata kelola pertambangan yang amburadul bukan hanya menggerus pendapatan negara, tetapi juga menambah beban negara dalam memenuhi kewajiban kesejahteraan rakyat. Karena itu, langkah korektif berbasis hukum harus segera diambil tanpa kompromi.
Namun, Boy mengingatkan bahwa negara tak boleh berhenti pada penindakan. Pembinaan dan pelayanan yang baik juga menjadi kunci.
“Negara harus membina pengusaha dengan baik agar pengusaha ini comply dengan aturan hukum. Kan tidak semua mereka paham hukum, apalagi masyarakat yang masih berada di pedalaman,” ungkapnya.
Soal potensi konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut dan mengingat isu kedekatan pengusaha tambang dengan kekuasaan, Boy Rafli memilih realistis. Ia menilai waktu akan membuktikan konsistensi pemerintah.
“Kalau beliau merasa tidak ada kepentingan, beliau ya fine-fine saja akan terus jalankan ini. Tapi kalau itu berkaitan dengan lingkungannya beliau, saya pikir akan kelihatan nanti mana yang dilindungi atau tidak,” tutupnya. (her)










