• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
in Nusantara
BC-Belawan

Penyerahan Barang Bukti ekspor Arang bakau ilegal oleh Bea Cukai Belawan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan. Foto Humas Bea Cukai.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Belawan berhasil menggagalkan ekspor arang bakau yang diduga ilegal dengan nilai mencapai Rp1,14 miliar. Sebanyak lima kontainer berisi ribuan karung arang bakau tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan barang hasil penindakan dilakukan secara bertahap di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara Belawan, yakni empat kontainer pada Sabtu (6/6/2026) dan satu kontainer pada Senin (8/6/2026).

BacaJuga:

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Agus Sujendro, bersama Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, memimpin langsung proses penyerahan tersebut sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang telah berlangsung sejak awal pekan.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap legalitas komoditas ekspor yang diberitahukan sebagai kachi charcoal dengan tujuan Arab Saudi, Italia, dan Korea Selatan. Berdasarkan informasi intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Belawan, Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara (KLN) Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer di TPFT Graha Segara Belawan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa isi kontainer bukan sekadar arang biasa, melainkan arang kayu berbahan baku bakau sebanyak 6.217 karung yang dimuat dalam lima kontainer ukuran 40 kaki. Total nilai barang diperkirakan mencapai USD64.883,94 atau sekitar Rp1.147.926.666.

Dari hasil pendalaman, petugas menemukan bahwa eksportir tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang masih berlaku sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 217 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penindakan dan penyegelan ulang seluruh kontainer.

Agus Sujendro menegaskan bahwa Bea Cukai tidak hanya berperan mengawasi lalu lintas barang di perbatasan, tetapi juga memastikan setiap kegiatan ekspor memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Bea Cukai Belawan tidak hanya mengawal arus barang di perbatasan, tetapi juga memastikan setiap ekspor memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang kehutanan. Penyerahan kepada Ditjen Gakkum adalah langkah yang tepat agar proses hukum dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang paling berwenang,” ujar Agus.

Sementara itu, Hari Novianto mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai Belawan dalam mengamankan dan melimpahkan barang hasil penindakan tersebut.

“Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memastikan kejahatan kehutanan tidak lolos melalui jalur ekspor,” kata Hari.

Selanjutnya, proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan sesuai kewenangannya. Di sisi lain, Bea Cukai Belawan masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah kerjanya.(ipo)

Tags: Arang BakauBea Cukai BelawaneksporKementerian Kehutanan

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.