INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Belawan berhasil menggagalkan ekspor arang bakau yang diduga ilegal dengan nilai mencapai Rp1,14 miliar. Sebanyak lima kontainer berisi ribuan karung arang bakau tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan barang hasil penindakan dilakukan secara bertahap di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara Belawan, yakni empat kontainer pada Sabtu (6/6/2026) dan satu kontainer pada Senin (8/6/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Agus Sujendro, bersama Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, memimpin langsung proses penyerahan tersebut sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang telah berlangsung sejak awal pekan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap legalitas komoditas ekspor yang diberitahukan sebagai kachi charcoal dengan tujuan Arab Saudi, Italia, dan Korea Selatan. Berdasarkan informasi intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Belawan, Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara (KLN) Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer di TPFT Graha Segara Belawan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa isi kontainer bukan sekadar arang biasa, melainkan arang kayu berbahan baku bakau sebanyak 6.217 karung yang dimuat dalam lima kontainer ukuran 40 kaki. Total nilai barang diperkirakan mencapai USD64.883,94 atau sekitar Rp1.147.926.666.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan bahwa eksportir tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang masih berlaku sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 217 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penindakan dan penyegelan ulang seluruh kontainer.
Agus Sujendro menegaskan bahwa Bea Cukai tidak hanya berperan mengawasi lalu lintas barang di perbatasan, tetapi juga memastikan setiap kegiatan ekspor memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Bea Cukai Belawan tidak hanya mengawal arus barang di perbatasan, tetapi juga memastikan setiap ekspor memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang kehutanan. Penyerahan kepada Ditjen Gakkum adalah langkah yang tepat agar proses hukum dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang paling berwenang,” ujar Agus.
Sementara itu, Hari Novianto mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai Belawan dalam mengamankan dan melimpahkan barang hasil penindakan tersebut.
“Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memastikan kejahatan kehutanan tidak lolos melalui jalur ekspor,” kata Hari.
Selanjutnya, proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan sesuai kewenangannya. Di sisi lain, Bea Cukai Belawan masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah kerjanya.(ipo)










