INDOPOSCO.ID – Bea Cukai memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi kebijakan industri hasil tembakau, edukasi kepada masyarakat, serta pengembangan industri rokok legal yang berdaya saing di berbagai daerah. Di Kabupaten Pamekasan, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menghadiri Rapat Lanjutan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan pada Selasa (26/5/206) lalu.
Rapat yang berlangsung di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati tersebut membahas pemberlakuan sigaret kretek mesin (SKM) golongan III di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, unsur Kodim 0826/Pamekasan, serta perwakilan pelaku industri hasil tembakau setempat. Dalam forum tersebut, Bea Cukai Madura menerima berbagai masukan dan aspirasi dari perusahaan rokok terkait implementasi kebijakan SKM golongan III. Melalui dialog yang konstruktif, seluruh pihak berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang patuh terhadap regulasi, serta memperkuat pengawasan guna mencegah munculnya peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, di Kota Batu, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu, dan Polres Batu menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) pada Rabu (3/6/2026) Kegiatan yang berlangsung di Aston Inn Batu tersebut melibatkan perwakilan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari seluruh desa dan kelurahan di Kota Batu.
Sebagai unsur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, Satlinmas dinilai memiliki peran strategis dalam mendeteksi dini dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Melalui sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran di bidang cukai.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penerimaan cukai dari industri legal akan kembali kepada daerah melalui DBH CHT yang dimanfaatkan untuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan pembangunan daerah.
Komitmen yang sama juga terlihat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Bea Cukai Sumbawa bersama Pemerintah Kabupaten Dompu meresmikan Rumah Produksi Rokok (PR) Imilna Bumen Mandiri Bersinar di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, pada Kamis (4/62026). Peresmian pabrik rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem industri hasil tembakau yang legal, padat karya, dan berdaya saing.
Kehadiran pabrik rokok legal tidak hanya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal melalui penyediaan produk yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain mendukung penerimaan negara, keberadaan industri legal turut berkontribusi terhadap peningkatan alokasi DBH CHT yang kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Bea Cukai juga berkomitmen memberikan asistensi kepada pelaku usaha agar dapat berkembang secara legal dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Tidak berhenti pada peresmian, kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan pelatihan pengembangan desain produk bagi pelaku usaha rokok di PR Imilna Bumen Mandiri Bersinar. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal melalui penguatan identitas produk dan peningkatan kualitas kemasan, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi, penguatan koordinasi, serta pengembangan industri legal.
“Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan gerakan pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.(ipo)










