Keterbukaan Informasi Publik BPN Banten Semakin Mudah Diakses Masyarakat
INDOPOSCO.ID – Keterbukaan informasi publik di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten sejak setahun belakangan jauh lebih baik.
Setiap Kantor Pertanahan (BPN) di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten kini memiliki layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mempermudah akses data publik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi mengenai pertanahan.
Namun demikian, tidak semua informasi pertanahan dapat diakses secara bebas.
Menurut Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, terdapat informasi yang bersifat terbuka, tetapi ada pula informasi yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi, memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan informasi,” terang Harison kepada INDOPOSCO, Senin (10/8/2026).
Dijelaskan, untuk layanan PPID, setiap permohonan informasi akan diproses melalui mekanisme yang berlaku.
“Untuk mengajukan permohonan, cukup mengisi formulir permohonan serta menunjukkan identitas diri Anda yang masih berlaku,” jelasnya.
Di PPID, informasi publik dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu Informasi Berkala, yakni informasi yang diumumkan secara rutin.
Informasi Serta-Merta adalah informasi yang harus segera disampaikan apabila menyangkut kepentingan masyarakat.
Sementara Informasi Setiap Saat merupakan informasi yang tersedia dan dapat diminta sesuai prosedur.
Adapun Informasi yang Dikecualikan ialah informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, misalnya, untuk memberikan pelayanan yang nyaman kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyediakan Ruang PPID sebagai sarana konsultasi, pelayanan informasi, serta pendampingan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“Di balik setiap pelayanan informasi terdapat pengelolaan arsip yang tertib dan profesional,” ujar seorang staf di Kantah BPN Kabupaten Tangerang.
Ditegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen menjaga keamanan, keutuhan, dan ketersediaan dokumen sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik.
Seluruh proses didukung oleh Room ITCC (Information Technology and Command Center) sebagai pusat pengendalian informasi sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
“Selain datang langsung ke kantor, Anda juga dapat mengajukan permohonan informasi secara online melalui website PPID kami di ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/tangerang atau kunjungi website kab-tangerang.atrbpn.go.id,” tandasnya. (yas)


















