INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Pasuruan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah gelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai ilegal secara simbolis
di halaman Kantor Bupati Pasuruan, pada Kamis (24/9/2026).
Setelahnya, sisa barang yang akan dimusnahkan dibawa ke perusahaan pengolahan limbah di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan.
“Barang-barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil penindakan sepanjang periode September 2025 hingga Mei 2026,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.
Dari operasi pengawasan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya, Bea Cukai Pasuruan mengamankan total 11,7 ton barang ilegal yang terdiri atas 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dan 3.007,2 liter miras ilegal senilai Rp9,39 miliar. Temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp4,66 miliar.
“Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamarkan barang di antara muatan pindahan rumah tangga dan memanfaatkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), hingga mengangkutnya menggunakan kendaraan travel antarkota,” ujar Wijang.
Tindakan itu melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai.
Wijang menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat sebagai community protector dari produk yang tidak teruji standar kualitasnya.
“Bea Cukai Pasuruan turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal demi menciptakan keadilan bagi industri legal yang taat aturan,” tutupnya. (ipo)















