INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai Senilai Rp1,8 Miliar, pada Rabu, 23 September 2026. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh sepanjang semester II 2025 hingga 2026.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, M Rizki Baidillah menjelaskan, seluruh barang tersebut kini berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN). Total nilainya ditaksir mencapai Rp1.839.122.700, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp1.387.321.090.
Rokok Ilegal Mendominasi
Nilai terbesar barang yang dimusnahkan berasal dari sektor cukai, dengan total perkiraan nilai Rp1.531.530.700. Barang ini terdiri atas rokok ilegal sebanyak 1.467.472 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 12.250 mililiter, dan pita cukai palsu sebanyak 29 sheet.
Sebagian rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi mandiri Bea Cukai dan operasi pasar yang digelar bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Selain itu, rokok ilrgal ini juga berasal dari hasil koordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Seluruh rokok yang disita merupakan rokok polos tanpa pita cukai, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Barang Bawaan Penumpang Ilegal
Tak hanya sektor cukai, dari sisi kepabeanan, barang yang disita berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai ketentuan. Rinciannya meliputi 137 buah, 2 paks, dan 4 koli pakaian bekas; 12 boks suplemen, obat-obatan, dan produk kesehatan; 6 kaleng minuman suplemen kecantikan; 203 buah kosmetik berbagai jenis; serta sebanyak 58 unit telepon genggam.
Total nilai barang hasil penindakan kepabeanan ini diperkirakan sebesar Rp307.592.000. Sebagian penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan Lanud Sultan Iskandar Muda.
Proses Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan dan cukai serta peraturan Kementerian Keuangan tentang pengelolaan dan pemusnahan BMMN. Barang berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sedangkan barang lainnya dirusak dan dibakar di fasilitas milik PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).
Ajakan Peran Masyarakat
Rizki Baidillah mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi pemasukan atau peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi menjadi fondasi penting untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal. Kami berkomitmen memperketat pengawasan arus barang impor maupun ekspor guna mencegah pelanggaran kepabeanan dan cukai, sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di pasaran,” tegasnya. (ipo)















