INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kotabaru musnahkan 612.680 batang rokok ilegal dan 154,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pada Kamis (24/9/2026) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup Kanan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil 42 penindakan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, melalui gelaran operasi pasar, penindakan pada jasa kiriman, dan patroli laut selama periode Oktober 2025 hingga April 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhamad Budy Hermanto, mengatakan barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Surat Persetujuan Nomor S-4/MK/WKN.12/2026 tertanggal 10 September 2026.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 612.680 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek, serta 154,8 liter MMEA.
Barang-barang tersebut ditindak karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yaitu tidak dilekati pita cukai. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp994.227.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp498.593.000.
“Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol merupakan jenis barang yang dikenakan pungutan negara berupa cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,” jelas Budy.
Pemusnahan rokok dilakukan dengan menuangkan air sabun hingga barang tersebut tidak dapat dikonsumsi kembali, kemudian ditimbun di dalam tanah. Sedangkan MMEA dimusnahkan dengan menuangkan seluruh isinya ke tempat pembuangan akhir yang telah disediakan.
Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Kotabaru juga telah menangani empat perkara pelanggaran cukai melalui penghentian penyidikan tindak pidana untuk kepentingan penerimaan negara atau ultimum remedium. Dari penanganan perkara tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp134.537.000.
Budy mengungkapkan, salah satu modus yang kerap digunakan pelaku adalah mengirimkan rokok ilegal melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan pemberitahuan barang yang disamarkan atau false declaration. “Modus yang sering dipakai adalah pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan pemberitahuan barang yang disamarkan untuk mengelabui petugas. Sebagian besar barang berasal dari Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami senantiasa terbuka untuk menerima informasi, pengaduan, dan apresiasi dari masyarakat, instansi pemerintah, serta aparat penegak hukum demi optimalisasi pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Budy.
Bea Cukai Kotabaru juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kodim 1004/Kotabaru, Lanal Kotabaru, Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru, Dinas Lingkungan Hidup, Kemenkeu Satu Kotabaru-Tanah Bumbu dan Kalimantan Selatan, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. (ipo)















