INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti dua laporan polisi yang diajukan masyarakat adat dalam konflik agraria antara Aliansi Masyarakat Adat Rante Balla dengan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan yang telah dibuat masyarakat sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya kepada DPR secara berkala.
“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Laporan dengan nomor: LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Agustus 2026 dan Laporan Nomor: LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026 serta melaporkan secara berkala perkembangannya kepada Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU.
Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan Komisi III juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat pemanggilan gabungan dalam masa persidangan mendatang.
Dalam rapat tersebut, Komisi III berencana menghadirkan Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, serta jajaran pimpinan PT Masmindo Dwi Area untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai konflik yang terjadi.
Komisi III juga meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat Rante Balla dan menjamin hak mereka dalam menyampaikan pendapat.
“Serta menjamin hak-hak masyarakat Adat Rante Balla Menggugat dalam menyampaikan pendapat. Pengamanan konflik harus mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata Habiburokhman.
Dalam salah satu poin resume aduan Anak Adat Rante Balla Menggugat berharap Komisi III DPR RI memfasilitasi RDP dengan menghadirkan Polri atau Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta pihak terkait guna memastikan penyelesaian konflik berlangsung adil dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap masyarakat.
“Komisi III juga diharapkan mengawasi dugaan kriminalisasi dan tindakan aparat, mendorong verifikasi kepemilikan lahan secara independen dan transparan, serta memastikan setiap proses hukum terhadap masyarakat tetap memenuhi prinsip due process of law,” bunyi resume aduan Anak Adat Rante Balla Menggugat.(dil)















