INDOPOSCO.ID – Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Bengkalis dan Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan zat berbahaya yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada 1 Juni 2026, petugas mengamankan sekitar 6,9 kilogram sabu serta 969 cartridge Etomidate merek Y di kawasan Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Pulau Bengkalis.
“Respon cepat dibuktikan oleh tim gabungan dengan tertangkapnya terduga pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti setelah mendapatkan informasi,” ujar Novryansyah, Kamis (11/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur patroli laut dan patroli darat langsung melakukan operasi pencarian di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur masuk barang terlarang.
Setelah melakukan penyisiran di wilayah perairan dan daratan, petugas mendeteksi perubahan pergerakan target yang telah memasuki daratan Sumatra. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Pekanbaru.
Penyergapan dilakukan di samping Hotel Alpha, Jalan Imam Munandar. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM yang berada di dalam sebuah mobil berwarna putih yang terparkir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam yang berisi tujuh bungkus besar methamphetamine atau sabu dengan berat total sekitar 6,9 kilogram. Selain itu, ditemukan enam bungkus plastik besar berwarna merah yang berisi 969 cartridge Etomidate merek Y.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Menurut Novryansyah, keberhasilan operasi ini merupakan bentuk implementasi penegakan hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Selain menegakkan hukum, penggagalan penyelundupan tersebut juga memberikan dampak sosial yang signifikan. Berdasarkan perhitungan petugas, penyitaan barang haram itu berpotensi menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, negara diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp31,83 miliar yang dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Sebagai community protector, Bea Cukai akan terus bersinergi demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Novryansyah. (ipo)










