INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan menyita sebanyak 356.480 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Banda Aceh pada 5 Juni 2026 di gudang Indah Express, Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 koli berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai. Dengan jumlah 20 batang per bungkus, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 356.480 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menyamarkan jenis barang kiriman menggunakan kain flanel atau perca sebagai pembungkus.
Selain itu, alamat dan nomor penerima yang dicantumkan dalam dokumen pengiriman diduga tidak valid. Barang tersebut juga diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di lokasi guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Rahmat dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Bea Cukai Banda Aceh menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk yang memanfaatkan jalur pengiriman melalui jasa titipan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.(ipo)










