INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Morowali terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, khususnya di sekitar kawasan industri. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Bea Cukai Morowali telah melakukan 222 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
“Kami telah mengamankan 1,7 juta batang batang rokok ilegal dan 1.683 liter minuman beralkohol ilegal. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai lebih dari 178 miliar rupiah, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang kami selamatkan mencapai 7 miliar rupiah,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat. Dari seluruh penindakan tersebut, nilai ultimum remidium hingga Juli 2026 mencapai 2,7 miliar rupiah.
Capaian di atas menunjukkan upaya Bea Cukai Morowali dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari penindakan barang kena cukai ilegal. Pelaksanaan penindakan, menurut Muhariadi terwujud melalui kegiatan pengawasan yang dimulai dari pengumpulan informasi, patroli, pemeriksaan, serta penindakan atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Morowali.
“Pengawasan kami lakukan di berbagai jalur distribusi, baik melalui perusahaan jasa ekspedisi maupun tempat penjualan eceran. Selain penindakan, Bea Cukai Morowali juga aktif melakukan kampanye dan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak membeli dan menjual barang kena cukai ilegal,” jelas Muhariadi.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran BKC Ilegal, melalui pemberian edukasi kepada masyarakat dan kegiatan penindakan, baik di tingkat distributor maupun di tingkat hilir. “Dengan dukungan masyarakat dan sinergi bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, Bea Cukai Morowali akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan untuk mewujudkan pemberantasan barang kena cukai ilegal dan menjaga penerimaan negara,” tutup Muhariadi.(ipo)




















