INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Pangkalan Bun mencatat kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang Triwulan I 2026 dengan menindak 576.620 batang rokok ilegal dari berbagai operasi di wilayah kerjanya.
Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari 24 kali operasi yang dilakukan di tiga kabupaten.
Dari seluruh penindakan itu, nilai barang bukti mencapai sekitar Rp857 juta, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp430 juta.
Menurut Teguh, peredaran rokok ilegal masih marak dengan berbagai modus, antara lain: pengiriman melalui jasa ekspedisi, dan penjualan secara eceran di pasaran.
Hal ini menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal terus berkembang dan memanfaatkan berbagai jalur.
Bea Cukai menegaskan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum serius, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai tidak sesuai peruntukan, kesalahan personalisasi, dan pemalsuan pita cukai.
Seluruh pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai undang-undang yang berlaku.
Perkuat Sinergi dan Sosialisasi
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus menggencarkan penindakan, melakukan edukasi kepada masyarakat, dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat sekaligus menjaga penerimaan negara. (ipo)










