• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 8 April 2026 - 11:32
in Nusantara
bc

Pemusnahan Barang Ilegal hasil 100 Perkara oleh Bea Cukai dan Kejari Semarang, jawa Tengah. Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam menangani barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai memastikan penegakan hukum dipastikan berjalan tuntas dan transparan, termasuk ketika menggelar pemusnahan untuk barang-barang hasil penindakan yang berbahaya, rusak, atau tidak layak pakai.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, pada Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi dilanjutkan hingga tahap akhir secara transparan dan akuntabel.

BacaJuga:

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Berbeda dari pemusnahan rutin, agenda kali ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Bea Cukai Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Sinergi ini bertujuan memastikan barang-barang hasil kejahatan benar-benar musnah dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat luas.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas 100 perkara, yang terdiri dari 97 tindak pidana umum, dengan mayoritas kasus narkotika, serta 3 tindak pidana khusus. Berbagai barang bukti yang berpotensi merusak masyarakat dimusnahkan secara menyeluruh. Di antaranya, rokok ilegal sebanyak 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar hingga fungsinya hilang sepenuhnya. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.

Ancaman yang lebih serius datang dari narkotika dan psikotropika. Dalam kegiatan ini, sabu seberat 859,20919 gram, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan psikotropika dihancurkan menggunakan mesin blender. Tidak hanya itu, ratusan ribu obat keras berbahaya turut dimusnahkan, meliputi 109.270 butir pil DMP, 64.260 butir pil logo Y, 38.000 butir pil Yarindo, serta puluhan ribu tablet putih tanpa identitas yang kerap disalahgunakan. Barang lain yang berpotensi mendukung tindak kriminal juga dimusnahkan, seperti 18 unit ponsel dan 10 bilah senjata tajam yang dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat. “Kehadiran kami merupakan wujud akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang berhasil ditindak, diproses hukum secara tuntas hingga tahap eksekusi pemusnahan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Eksekusi yang turut disaksikan Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, beserta jajaran instansi lainnya ini menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keamanan publik.

Dengan pemusnahan yang konsisten dan transparan, masyarakat akan terlindungi dari potensi bahaya dan mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Jawa Tengah. (ipo)

Tags: Bea CukaiJawa TengahKejari Semarang

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:45
Gempa-Nias
Nusantara

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:35
Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun
Nusantara

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31
balpress
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:41
bc3
Nusantara

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:26
Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  
Nusantara

Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.