• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berkas Bripda MS Dilimpahkan ke Kejari Tual, Terancam 15 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35
in Headline
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dokumen Divisi Humas Mabes Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dokumen Divisi Humas Mabes Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri memastikan proses hukum terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berlanjut.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara administratif dan dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

BacaJuga:

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Johnny menambahkan, apabila kelengkapan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, proses akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masuk ke persidangan.

Selain proses pidana, penanganan etik juga berjalan paralel. Bripda MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polri juga menyatakan terus mendampingi keluarga korban. Melalui Polda Maluku dan Polres Tual, kepolisian memberikan dukungan, termasuk perawatan medis kepada kakak korban berinisial NK.

“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai proses ini berakhir,” kata Johnny.

Ia menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. “Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu yang menyimpang,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat kepada pengendara sepeda motor yang melaju kencang. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. (dam)

Tags: Bripda Masias SiahayaKejari TualOknum BrimobPengamanan SipilPenganiayaan AnakPolri

Berita Terkait.

Pemilu
Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 10:42
tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3901 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.