• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berkas Bripda MS Dilimpahkan ke Kejari Tual, Terancam 15 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35
in Headline
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dokumen Divisi Humas Mabes Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dokumen Divisi Humas Mabes Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri memastikan proses hukum terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berlanjut.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara administratif dan dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

BacaJuga:

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Johnny menambahkan, apabila kelengkapan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, proses akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masuk ke persidangan.

Selain proses pidana, penanganan etik juga berjalan paralel. Bripda MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polri juga menyatakan terus mendampingi keluarga korban. Melalui Polda Maluku dan Polres Tual, kepolisian memberikan dukungan, termasuk perawatan medis kepada kakak korban berinisial NK.

“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai proses ini berakhir,” kata Johnny.

Ia menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. “Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu yang menyimpang,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat kepada pengendara sepeda motor yang melaju kencang. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. (dam)

Tags: Bripda Masias SiahayaKejari TualOknum BrimobPengamanan SipilPenganiayaan AnakPolri

Berita Terkait.

dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.