• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berkas Bripda MS Dilimpahkan ke Kejari Tual, Terancam 15 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35
in Headline
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dokumen Divisi Humas Mabes Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dokumen Divisi Humas Mabes Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri memastikan proses hukum terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berlanjut.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara administratif dan dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

BacaJuga:

Atur Kuota Haji hingga 50 Persen, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Realisasi Arahan Presiden tentang Sekolah Nasional Terintegrasi Gelombang Perdana Hadir di 17 Daerah

Dampak El Nino, 107 Ribu Hektare Hutan di Indonesia Terbakar

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Johnny menambahkan, apabila kelengkapan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, proses akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masuk ke persidangan.

Selain proses pidana, penanganan etik juga berjalan paralel. Bripda MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polri juga menyatakan terus mendampingi keluarga korban. Melalui Polda Maluku dan Polres Tual, kepolisian memberikan dukungan, termasuk perawatan medis kepada kakak korban berinisial NK.

“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai proses ini berakhir,” kata Johnny.

Ia menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. “Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu yang menyimpang,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat kepada pengendara sepeda motor yang melaju kencang. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. (dam)

Tags: Bripda Masias SiahayaKejari TualOknum BrimobPengamanan SipilPenganiayaan AnakPolri

Berita Terkait.

Yaqut
Headline

Atur Kuota Haji hingga 50 Persen, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:44
pratikno
Headline

Realisasi Arahan Presiden tentang Sekolah Nasional Terintegrasi Gelombang Perdana Hadir di 17 Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:31
Dampak El Nino, 107 Ribu Hektare Hutan di Indonesia Terbakar
Headline

Dampak El Nino, 107 Ribu Hektare Hutan di Indonesia Terbakar

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:45
yhi
Headline

Imbas Temuan 995 Senjata hingga Narkoba, Sekolah YHI-PP Terapkan PJJ

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:02
Kebakaran
Headline

Bromo Wildfire Still Burning, BNPB: More Than 176 Hectares of Land Affected

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Headline

Duh Karhutla Gunung Bromo Belum Padam, BNPB: Lebih dari 176 Ha Lahan Terbakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.