• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Kematian Siswa di Tual, Tambah Daftar Panjang Kekerasan oleh Anggota Brimob

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 24 Februari 2026 - 10:28
in Headline
Bripda Masias Siahaya (MS). Foto: Capture media sosial X

Bripda Masias Siahaya (MS). Foto: Capture media sosial X

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus tewasnya seorang siswa MTs Negeri di Tual, Maluku, akibat dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS, kembali menambah daftar panjang kekerasan oleh aparat. Peristiwa tragis itu mengingatkan publik pada insiden serupa saat demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

Tindakan Bripda MS terhadap pelajar itu dikecam berbagai pihak, mengingat kekuasaan yang dimiliki aparat tidak memberikan legitimasi untuk menggunakan kekuatan secara berlebihan di lapangan.

BacaJuga:

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Menurut pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti, tragedi tersebut perlu direnungkan oleh seluruh jajaran personel kepolisian, mengingat kasus serupa telah terjadi kurang dari setahun lalu, yakni saat pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) meninggal dunia akibat terlindas rantis Brimob pada 28 Agustus 2025.

Peristiwa nahas yang menimpa driver ojol Affan Kurniawan itu terekam dalam video amatir warga dan viral di media sosial. Mobil rantis Brimob terlihat melaju di kawasan Pejompongan untuk membubarkan kerumunan massa aksi.

Kala itu, rantis yang berisi tujuh personel Brimob terus melaju di tengah kerumunan massa aksi dan melindas korban. Suasana semakin ricuh, botol mulai dilemparkan ke arah kendaraan lapis baja itu sebagai bentuk pelampiasan amarah.

“Ini harus menjadi refleksi bagi anggota Brimob maupun kepolisian secara umum, karena kematian ini juga kita masih ingat Affan dilindas oleh Brimob, itu sesuatu yang pasti masih diingat oleh bangsa Indonesia,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Mengenai dugaan penganiayaan yang dialami seorang pelajar MTs Negeri di Maluku Tenggara oleh anggota Brimob, korban seharusnya tidak boleh diperlakukan seperti itu. Institusi Polri dituntut menunjukkan transparansi penuh dengan memproses oknum terkait secara etik maupun pidana.

“Kalau memang dia (korban) salah sekali pun melakukan tindak pidana, maka dia tidak berhak mengalami kekerasan. Apalagi dari seorang anggota Brimob,” kritik Retno.

“Tentu saja harus ditindak tegas, karena yang dilakukan dengan menuduh katanya melakukan balap liar,” tambahnya.

Di bawah undang-undang perlindungan anak, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas justru harus menjadi pemberat hukuman.

“Proses ini tentu bisa saja diperberat secara hukuman, kan harus mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak, karena yang menjadi korban adalah masih usia anak,” imbuh eks Komisioner KPAI itu.

Dugaan kekerasan tersebut terjadi sesudah waktu sahur pada Kamis (19/2/2026). Korban dan kakaknya dicegat oleh pelaku saat sedang melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren. Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm karena menuduh korban bagian dari rombongan balap liar yang sebelumnya melintas.

Bripda MS telah menjalani sidang etik profesi Polri di Polda Maluku pada Senin (23/2/2026) sore, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar MTs Negeri di Maluku Tenggara, sebelum nantinya menghadapi persidangan pidana. (dan)

Tags: Affan KurniawanBripda Masias SiahayaMaluku UtaraOknum BrimobPenganiayaan Anak

Berita Terkait.

Pemilu
Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 10:42
tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3901 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.