• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, DPR: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 13 Februari 2026 - 10:20
in Headline
mkmk

Pelantikan Adies Kadir jadi Hakim MK. Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Soedeson menekankan pentingnya melihat persoalan tersebut dalam kerangka negara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Soedeson saat menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

BacaJuga:

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Menanggapi desakan sejumlah pihak agar MKMK membatalkan pengangkatan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim MK, ia menyatakan bahwa DPR telah menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan konstitusionalnya dalam proses pengusulan hakim MK.

“Kita harus membawa ini dalam tataran kita sebagai negara hukum. Kalau kita bicara mengenai negara hukum, di dalam tugas-tugas kita sebagai lembaga DPR yang diberikan kewenangan untuk menunjuk tiga hakim konstitusi, seluruh prosedur sudah kita lalui,” tegasnya.

Soedeson menilai anggapan bahwa proses pengusulan dilakukan terlalu cepat bersifat subjektif dan tidak memiliki ukuran hukum yang jelas. “Kalau ada yang mengatakan bahwa itu terlalu cepat atau apa, menurut saya itu subjektif. Ukuran cepat itu apa, ukuran lambat itu apa?” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tolok ukur utama dalam proses tersebut adalah terpenuhinya aspek yuridis formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, selama syarat formil telah dipenuhi, maka proses itu sah secara hukum dan menjadi kewenangan internal DPR.

“Pertanyaan pertama adalah, apakah secara yuridis formil itu sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau itu sudah yuridis formil, ukuran itu ada di dalam internal DPR,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini

Terkait kritik yang datang dari masyarakat dan kalangan akademisi, Soedeson menegaskan bahwa DPR tetap menghormati aspirasi publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap institusi tetap bekerja sesuai batas kewenangannya masing-masing.

“Yang paling penting dalam persoalan ini, masing-masing institusi itu jangan melampaui kewenangannya. Jangan melakukan sesuatu di luar tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perintah undang-undang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Soedeson turut menyampaikan bahwa pengusulan Adies Kadir merupakan bentuk pengabdian politik untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Kalau saya harus mengatakan bahwa Pak Adies Kadir itu direlakan oleh partainya sebagai suatu persembahan bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Soedeson pun mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara lebih utuh dan proporsional. “Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk melihat aspek yang lebih luas masalah ini, sehingga kita bisa mempunyai gambaran yang jelas,” pungkasnya.

Adies Kadir resmi menjabat sebagai hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Kamis, (5/2/2026) pukul 16.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.

Adies menggantikan posisi hakim MK Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. (dil)

Tags: Adies KadirDPR RIMKmkmk

Berita Terkait.

tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27
virgo
Headline

Basarnas Finds Two More Bodies of Virgo Transport 8 Victims in Java Sea

Senin, 21 September 2026 - 15:35
basarnas
Headline

Basarnas Temukan Dua Jasad Korban Kapal Virgo di Perairan Laut Jawa

Senin, 21 September 2026 - 15:25

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.