• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Minta PPATK Telusuri Transaksi Keuangan PT Dana Syariah Indonesia

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 1 Januari 2026 - 13:26
in Ekonomi
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK selaku Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani, dan Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo. Foto: ANTARA

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK selaku Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani, dan Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang kini menghadapi kasus gagal bayar.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

BacaJuga:

Era Baru Pemanfaatan Gas Natuna Dimulai, Infrastruktur WNTS-Pemping Capai Milestone Penting

Profesionalisme Jadi Kunci, Pertamina Drilling Bekali Mahasiswa PNJ Hadapi Persaingan Industri

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

Ia menuturkan hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut.

Sanksi tersebut termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

Perusahaan tersebut juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.

Perusahaan fintech lending tersebut juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status pengawasan platform fintech lending tersebut menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan oleh DSI.

OJK juga menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI Pada 10 Desember 2025.

Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas.

Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi dana yang berlangsung di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal Ramadhani. (ney)

Tags: DSIOJKPPATKPT Dana Syariah IndonesiaTransaksi Keuangan

Berita Terkait.

epi
Ekonomi

Era Baru Pemanfaatan Gas Natuna Dimulai, Infrastruktur WNTS-Pemping Capai Milestone Penting

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:02
driling
Ekonomi

Profesionalisme Jadi Kunci, Pertamina Drilling Bekali Mahasiswa PNJ Hadapi Persaingan Industri

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:20
bc
Ekonomi

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:37
Kinerja Andal Rig PDSI#11.2 Dorong Tambahan Produksi Minyak di Papua Barat Daya
Ekonomi

PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi Rumah Tangga lewat Program Bedah Dapur GasKita 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05
Viralitas Media Sosial sebagai Jembatan Pemasaran Hasil Pertanian
Ekonomi

Viralitas Media Sosial sebagai Jembatan Pemasaran Hasil Pertanian

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:31
Strategi Bisnis Berkelanjutan ANTAM Diakui, Masuk Tiga Indeks ESG KEHATI Sekaligus
Ekonomi

Strategi Bisnis Berkelanjutan ANTAM Diakui, Masuk Tiga Indeks ESG KEHATI Sekaligus

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7136 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Olahraga

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42

INDOPOSCO.ID – Setelah sempat tersendat di laga pembuka, Swiss akhirnya menemukan ritmenya di laga kedua Piala Dunia 2026 pada Jumat...

SelengkapnyaDetails
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.