INDOPOSCO.ID – Pertamina Patra Niaga memperkuat tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi energi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagai Subholding Downstream di bawah PT Pertamina (Persero) selaku Holding Migas, Pertamina Patra Niaga memiliki peran dalam penyediaan dan pendistribusian energi ke berbagai wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan perusahaan mengambil langkah strategis dan antisipatif untuk mengantisipasi potensi gangguan maupun intervensi pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, hingga pendistribusiannya.
“Untuk mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, termasuk proses pendistribusiannya, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif dalam rangka mengeliminir adanya tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk memastikan terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberth dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Roberth, penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut mencakup kegiatan operasional maupun proses pengadaan barang dan jasa.
“Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga tetap membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk kemitraan maupun sebagai penyedia barang dan jasa.
Namun, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
“Pertamina Patra Niaga terbuka untuk menjalin kerja sama dengan pihak manapun dalam bentuk kemitraan maupun penyedia barang dan jasa sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku,” jelas Roberth.
Penguatan tata kelola tersebut juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan penyediaan dan distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan proses bisnis yang transparan dan akuntabel, perusahaan berupaya memastikan rantai pasok energi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga integritas proses bisnis perusahaan. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan informasi mengenai dugaan gangguan maupun intervensi terhadap perusahaan dapat menyampaikannya melalui saluran resmi.
“Bagi masyarakat yang menemukan ataupun mengetahui adanya informasi terkait gangguan dan intervensi terhadap perusahaan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135,” pungkas Roberth.
Pertamina sendiri menyediakan kanal pengaduan dan pelaporan untuk informasi terkait dugaan kecurangan maupun pelanggaran. Kanal resmi Pertamina mencantumkan layanan Contact Center 135 sebagai salah satu sarana komunikasi dengan masyarakat.(rmn)















