• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Jelaskan Mekanisme Vonis Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 31 Desember 2025 - 04:16
in Nasional
MA

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (30/12/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menjelaskan mekanisme vonis pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Jakarta, Selasa (30/12/2025) menjelaskan majelis hakim nantinya akan menjatuhkan pidana kerja sosial secara lengkap di amar putusan, mulai dari durasi, jenis, hingga tempat dilaksanakannya pidana dimaksud.

BacaJuga:

Crash di Spa-Francorchamps Warnai Kisah Persahabatan Sean Gelael dan Antonio Giovinazzi

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

“Hakim, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan, apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah,” kata dia.

Prim mengatakan mekanisme pidana kerja sosial telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Ia menyebut setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), muncul permintaan agar hakim hanya menyebutkan tentang lama masa pidana kerja sosial dalam amar putusan.

“(Soal) tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat,” imbuh dia.

Kendati demikian, ia menyebut hal itu tidak dapat diputuskan sepihak. “Kami sedang bahas ini dengan tim kami,” tuturnya.

Menurut Prim, untuk sementara ini, Kamar Pidana MA sudah memutuskan bahwa dalam amar putusan tentang pidana kerja sosial, hakim harus menyatakan kesalahan terdakwa, bentuk atau jenis kerja sosial serta durasi dan lokasinya.

“Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan. Dalam satu hari berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana itu dibunyikan dalam amar putusan,” ucap dia.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan; kemampuan kerja terdakwa; persetujuan; riwayat sosial; pelindungan keselamatan kerja; agama, kepercayaan, dan keyakinan politik; serta kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pidana itu dilaksanakan paling lama delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama enam bulan.

Sementara itu, terkait vonis, Pasal 85 ayat (9) mengatur bahwa putusan pengadilan harus memuat lama pidana penjara atau besar denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim, lama pidana kerja sosial dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaiannya, serta sanksi jika pidana kerja sosial tidak dilaksanakan.

Adapun pelaksanaan pidana kerja sosial diawasi oleh jaksa. Sementara, pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. (ney)

Tags: Kerja SosialKUHP BaruMAVonis Pidana

Berita Terkait.

gt3
Nasional

Crash di Spa-Francorchamps Warnai Kisah Persahabatan Sean Gelael dan Antonio Giovinazzi

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15
narkoba
Nasional

DPR Dukung Polri Miskinkan Bandar Narkoba, Oknum Polisi Terlibat TPPU Harus Disikat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:05
haji
Nasional

Pengawasan Diperketat, Praktik Haji Ilegal di Medsos Meresahkan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.