• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Jelaskan Mekanisme Vonis Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 31 Desember 2025 - 04:16
in Nasional
MA

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (30/12/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menjelaskan mekanisme vonis pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Jakarta, Selasa (30/12/2025) menjelaskan majelis hakim nantinya akan menjatuhkan pidana kerja sosial secara lengkap di amar putusan, mulai dari durasi, jenis, hingga tempat dilaksanakannya pidana dimaksud.

BacaJuga:

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

“Hakim, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan, apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah,” kata dia.

Prim mengatakan mekanisme pidana kerja sosial telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Ia menyebut setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), muncul permintaan agar hakim hanya menyebutkan tentang lama masa pidana kerja sosial dalam amar putusan.

“(Soal) tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat,” imbuh dia.

Kendati demikian, ia menyebut hal itu tidak dapat diputuskan sepihak. “Kami sedang bahas ini dengan tim kami,” tuturnya.

Menurut Prim, untuk sementara ini, Kamar Pidana MA sudah memutuskan bahwa dalam amar putusan tentang pidana kerja sosial, hakim harus menyatakan kesalahan terdakwa, bentuk atau jenis kerja sosial serta durasi dan lokasinya.

“Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan. Dalam satu hari berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana itu dibunyikan dalam amar putusan,” ucap dia.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan; kemampuan kerja terdakwa; persetujuan; riwayat sosial; pelindungan keselamatan kerja; agama, kepercayaan, dan keyakinan politik; serta kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pidana itu dilaksanakan paling lama delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama enam bulan.

Sementara itu, terkait vonis, Pasal 85 ayat (9) mengatur bahwa putusan pengadilan harus memuat lama pidana penjara atau besar denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim, lama pidana kerja sosial dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaiannya, serta sanksi jika pidana kerja sosial tidak dilaksanakan.

Adapun pelaksanaan pidana kerja sosial diawasi oleh jaksa. Sementara, pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. (ney)

Tags: Kerja SosialKUHP BaruMAVonis Pidana

Berita Terkait.

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Nasional

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:23
Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama
Nasional

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:21
Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35
2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi
Nasional

2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:05

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.