INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade.
Menurut Netty, pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.
“Ini (Pengesahan UU PPRT, red) adalah momentum bersejarah. Setelah 22 tahun perjuangan, negara akhirnya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terabaikan,” ujar Netty dalam keterangan, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini menghadapi berbagai bentuk kerentanan, mulai dari jam kerja yang tidak jelas, upah yang tidak layak, hingga risiko kekerasan.
“UU ini menjadi langkah penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak dasar, termasuk jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian kerja yang lebih manusiawi,” jelasnya.
Netty juga mengapresiasi peran berbagai elemen masyarakat sipil yang secara konsisten memperjuangkan lahirnya regulasi ini. “Perjuangan panjang para pekerja rumah tangga dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa perubahan kebijakan membutuhkan ketekunan dan keberpihakan pada kelompok rentan,” ujarnya.
Namun demikian, Netty mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan.
“Kita tidak ingin undang-undang ini berhenti sebagai dokumen normatif. Implementasi harus dikawal secara serius agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun aturan turunan, melakukan pengawasan, serta memastikan mekanisme perlindungan berjalan efektif.
“Pengawasan dalam sektor ini memiliki tantangan tersendiri karena ruang kerjanya berada di ranah domestik. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang tepat, termasuk melibatkan masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya. (nas)










