• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 27 April 2026 - 21:20
in Headline
Ilustrasi-Rapat sidang DPR RI. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi-Rapat sidang DPR RI. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade.

Menurut Netty, pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

BacaJuga:

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto

Terima Aspirasi Pemakzulan Gibran, PKS Minta Fraksi Jalin Komunikasi Lintas Partai

Jampidsus Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara

“Ini (Pengesahan UU PPRT, red) adalah momentum bersejarah. Setelah 22 tahun perjuangan, negara akhirnya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terabaikan,” ujar Netty dalam keterangan, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini menghadapi berbagai bentuk kerentanan, mulai dari jam kerja yang tidak jelas, upah yang tidak layak, hingga risiko kekerasan.

“UU ini menjadi langkah penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak dasar, termasuk jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian kerja yang lebih manusiawi,” jelasnya.

Netty juga mengapresiasi peran berbagai elemen masyarakat sipil yang secara konsisten memperjuangkan lahirnya regulasi ini. “Perjuangan panjang para pekerja rumah tangga dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa perubahan kebijakan membutuhkan ketekunan dan keberpihakan pada kelompok rentan,” ujarnya.

Namun demikian, Netty mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan.

“Kita tidak ingin undang-undang ini berhenti sebagai dokumen normatif. Implementasi harus dikawal secara serius agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun aturan turunan, melakukan pengawasan, serta memastikan mekanisme perlindungan berjalan efektif.

“Pengawasan dalam sektor ini memiliki tantangan tersendiri karena ruang kerjanya berada di ranah domestik. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang tepat, termasuk melibatkan masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya. (nas)

Tags: Pekerja Rumah TanggaPerlindungan Tenaga KerjaUU PPRT

Berita Terkait.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto
Headline

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:07
Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Headline

Terima Aspirasi Pemakzulan Gibran, PKS Minta Fraksi Jalin Komunikasi Lintas Partai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:42
Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Headline

Jampidsus Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:21
pks
Headline

Polemik Ijazah Gate Mengemuka, PKS Dorong DPR Tindak Lanjuti Temuan MK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:13
hutla
Headline

Rakyat Sesak Napas, DPR Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tumpas Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:30
gibran
Headline

Wacana Hak Angket DPR soal Gibran, Pengamat: Itu Sulit Terwujud

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:39

OLAHRAGA

Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Olahraga

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

INDOPOSCO.ID - Matchday kedua fase liga Liga Champions 2026/2027 menghadirkan pesta gol dan drama yang sulit diabaikan. Sebanyak 78 gol...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Wajah Baru di Tanjung Barat: Ketika Mengurus Sertipikat di Jaksel Tak Lagi Menakutkan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.