INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, mendukung langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka. Mereka yakni AKBP Didik Putra Kuncoro selaku mantan Kapolres Bima Kota, AKP Malaungi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy yang diduga bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar yang merupakan adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Koko Erwin.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah AKBP Didik resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU serta tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan jaringan bandar narkoba.
Rizki Faisal menilai langkah Polri menerapkan pasal TPPU terhadap jaringan narkoba merupakan strategi penting untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika di Indonesia. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan yang menopang peredaran barang haram tersebut.
“Perang melawan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Yang paling penting adalah memutus jaringan keuangan dan menghancurkan sumber pendanaan yang menopang peredaran narkoba,” ujar Rizki Faisal.
Ia menegaskan, upaya memiskinkan bandar narkoba melalui penyitaan aset dan pemutusan aliran dana hasil kejahatan merupakan langkah yang tepat dan perlu terus diperkuat dalam strategi pemberantasan narkotika nasional.
“Ketika aset hasil kejahatan disita dan aliran uangnya diputus, maka jaringan narkoba akan kehilangan kekuatan untuk berkembang. Ini bukan hanya penindakan pidana, tetapi juga strategi mematahkan kekuatan ekonomi mafia narkoba,” katanya.
Rizki Faisal juga mengapresiasi keberanian Polri dalam menangani perkara yang melibatkan oknum internal kepolisian. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menjalankan reformasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Keseriusan Polri menindak siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota di dalamnya, menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi Polri dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Ia pun mendorong sinergi antara Polri, PPATK, BNN, kejaksaan, dan lembaga terkait agar pemberantasan narkotika dilakukan secara komprehensif, mulai dari penindakan pelaku hingga pembongkaran praktik pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia narkotika. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan menyentuh hingga ke akar jaringan keuangannya,” tegas Rizki Faisal. (dil)











