INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Harry Ponto, menegaskan pentingnya spesialisasi bagi profesi advokat di tengah perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks.
Menurut Harry, ke depan advokat tidak cukup hanya memiliki kemampuan umum di bidang hukum, tetapi juga harus mendalami bidang-bidang tertentu agar mampu menjawab tantangan zaman.
“Yang kami inginkan saat ini adalah betul-betul advokat itu ke depannya dituntut sebenarnya memiliki spesialisasi. Jadi spesialisasi bukan malah menghalangi atau membatasi, tapi spesialisasi membuat kita menjadi makin dalam pada bidang-bidang tersebut,” ujar Harry ditemui INDOPOSCO usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai dinamika persoalan hukum saat ini semakin rumit sehingga membutuhkan advokat dengan kompetensi yang lebih terfokus dan mendalam. “Permasalahan makin kompleks. Nah ini semua mesti dijawab oleh para advokat, dalam hal ini tentu advokat yang bernaung di Peradi SAI,” katanya.
Meski demikian, Harry menekankan bahwa kecerdasan dan kemampuan hukum seorang advokat tetap harus berjalan dalam koridor etika profesi. “Ada kata kuncinya juga, bahwa sekalipun dia pintar, sekalipun dia cerdas, tapi itu mesti dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” tegasnya.
Dalam Rakernas tersebut, Peradi SAI juga mulai menerapkan konsep seminar multitema yang disebut Harry sebagai langkah baru dalam pengembangan profesionalisme advokat di Indonesia.
Ia menjelaskan, model itu memungkinkan peserta memilih fokus pembahasan sesuai bidang yang diminati, mulai dari hukum pidana, kepailitan dan restrukturisasi, hingga bisnis dan investasi lintas negara.
“Kalau kita di luar negeri sudah biasa mengikuti conference pada waktu yang sama. Nah kita sudah memulai itu. Karena sekali lagi, ini adalah spesialisasi,” ungkap Harry.
Menurutnya, sistem tersebut memberikan ruang bagi advokat untuk memperdalam bidang tertentu secara lebih serius dan profesional.
Tak hanya membahas pengembangan profesi, Harry juga menyinggung pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. “Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat jelas sudah tidak memadai,” katanya.
Ia menilai konsep wadah tunggal organisasi advokat yang dahulu digaungkan kini praktis tidak berjalan efektif. Sebaliknya, muncul banyak organisasi advokat yang disebutnya berkembang tanpa arah yang jelas. “Yang dulu kita banggakan sebagai wadah tunggal (UU nomor 18 tahun 2003) itu mati suri. Yang terjadi sekarang ini adalah multi bar atau banyak organisasi tetapi menjadi liar,” ujarnya.
Harry bahkan menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar organisasi advokat tetap memiliki standar profesional dan etika yang jelas. “Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat sendiri. Nah ini harus segera berhenti. Harus segera kita bereskan,” tegasnya.
Karena itu, Peradi SAI menyambut positif rencana Komisi III DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Advokat. Harry mengatakan Peradi SAI siap menjadi salah satu mitra dan sumber masukan dalam penyusunan regulasi baru yang dinilai penting untuk menjawab tantangan dunia hukum ke depan. “Peradi SAI merupakan salah satu sumber untuk menjawab tantangan ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Harry menegaskan komitmen Peradi SAI untuk bertransformasi menjadi organisasi advokat yang modern, profesional, dan transparan.
“Sekarang kita harus menjawab tantangan advokat ke depan dan Peradi SAI mesti siap ke arah tersebut. Kita harus menjadi organisasi yang modern dan juga transparan,” tambahnya. (her)











