INDOPOSCO.ID – Polemik rencana penggusuran terhadap 15 kepala keluarga (KK) di Perumahan Pam Baru, Jalan Penjernihan II, Bendungan Hilir, Tanah Abang, kian memanas. Kuasa hukum warga, Rusmin Effendy, mendesak Komisi III DPR RI segera turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi warga yang terancam digusur.
Rusmin menilai, langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam menerbitkan Surat Peringatan (SP) I hingga III mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ia menyebut rencana penggusuran tersebut sebagai bentuk forced eviction atau pengusiran paksa tanpa kompensasi yang layak.
“Komisi III DPR RI harus melihat langsung kondisi di lapangan. Ini sudah sangat jelas adanya dugaan abuse of power dan pelanggaran HAM berat,” ujar Rusmin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, pihaknya telah mengirim surat resmi ke DPR RI untuk meminta perlindungan hukum bagi warga yang hingga kini belum pernah diajak berdialog oleh pemerintah setempat. Ia menegaskan, prosedur penggusuran yang dilakukan tanpa komunikasi dan solusi bagi warga dinilai cacat hukum.
Rusmin juga mengungkapkan kondisi memprihatinkan para penghuni. Mayoritas warga merupakan janda lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, bersama anak dan cucu mereka.
“Mereka tidak punya tempat lain untuk tinggal. Untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah kesulitan,” katanya.
Saat ini, keabsahan surat peringatan tersebut tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 148/G/2026/PTUN.JKT. Rusmin menilai, langkah hukum ini menjadi bukti bahwa keputusan pemerintah masih dipersoalkan secara legal.
Ia juga menyinggung peran Gubernur Jakarta yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap warga kecil. Menurutnya, persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
Lebih jauh, Rusmin menyebut warga yang menempati rumah tersebut merupakan pensiunan karyawan PAM Jaya yang telah menghuni kawasan itu selama puluhan tahun. Karena itu, ia menilai sudah sepatutnya ada penghargaan atau solusi yang manusiawi bagi mereka.
“Warga sudah sepakat menolak penggusuran paksa. Mereka akan mempertahankan haknya,” tegasnya.
Rusmin menduga, rencana penggusuran tidak lepas dari kepentingan besar atas lahan tersebut. Ia berjanji akan mengungkap dugaan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (dil)











