• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

FTA: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cederai Fondasi Demokrasi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 10 November 2025 - 10:10
in Nasional
jokowi

Ilustrasi mantan Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Tanah Air (FTA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo.

Forum yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan Diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi ini menilai kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

BacaJuga:

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

“Ini telah dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak ini menjadi fondasi demokrasi,” ujar Ketua Umum FTA Tata Kesatra dalam keterangan, Senin (10/11/2025).

Ia mengatakan, pemidanaan terhadap ekspresi, sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya, merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Dalam pokok perkara, menurutnya, dasar pelaporan terkait keaslian ijazah seorang mantan presiden belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan.

“Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakannya tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar asas “due process of law” (proses hukum yang adil) dan azas praduga tak bersalah,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, penggunaan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, terutama Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE yang tidak berhubungan langsung dengan kasus pencemaran nama baik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya “abuse of power” dan upaya pembungkaman kritik publik.

“Kami mendesak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya.

“Kami juga meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyebarkan informasi,” imbuhnya.

Untuk memberi rasa keadilan, menurut dia, FTA menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis ini dilanjutkan. Untuk itu, FTA akan terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional serta internasional.

“Apabila diperlukan kami akan mengajukan laporan pada lembaga-lembaga hukum internasional, bila terbukti adanya tindakan kriminalisasi oleh aparat dan pihak penguasa di Indonesia terhadap aktivis aktivis yang mencari keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo. Mereka di antaranya: M. Rizal Fadillah,SH., Prof. Dr. Eggi Sudjana,SH. Kurnia Tri Royani, SH. Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, SH.,MH. serta 3 peneliti, Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Tifauziah Tyassuma. (nas)

Tags: ijasahJokowiRoy Suryo

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Jumat, 25 September 2026 - 02:41
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.