• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

FTA: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cederai Fondasi Demokrasi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 10 November 2025 - 10:10
in Nasional
jokowi

Ilustrasi mantan Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Tanah Air (FTA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo.

Forum yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan Diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi ini menilai kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

BacaJuga:

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

“Ini telah dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak ini menjadi fondasi demokrasi,” ujar Ketua Umum FTA Tata Kesatra dalam keterangan, Senin (10/11/2025).

Ia mengatakan, pemidanaan terhadap ekspresi, sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya, merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Dalam pokok perkara, menurutnya, dasar pelaporan terkait keaslian ijazah seorang mantan presiden belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan.

“Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakannya tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar asas “due process of law” (proses hukum yang adil) dan azas praduga tak bersalah,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, penggunaan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, terutama Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE yang tidak berhubungan langsung dengan kasus pencemaran nama baik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya “abuse of power” dan upaya pembungkaman kritik publik.

“Kami mendesak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya.

“Kami juga meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyebarkan informasi,” imbuhnya.

Untuk memberi rasa keadilan, menurut dia, FTA menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis ini dilanjutkan. Untuk itu, FTA akan terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional serta internasional.

“Apabila diperlukan kami akan mengajukan laporan pada lembaga-lembaga hukum internasional, bila terbukti adanya tindakan kriminalisasi oleh aparat dan pihak penguasa di Indonesia terhadap aktivis aktivis yang mencari keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo. Mereka di antaranya: M. Rizal Fadillah,SH., Prof. Dr. Eggi Sudjana,SH. Kurnia Tri Royani, SH. Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, SH.,MH. serta 3 peneliti, Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Tifauziah Tyassuma. (nas)

Tags: ijasahJokowiRoy Suryo

Berita Terkait.

darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45
Agus-Fatoni
Nasional

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:44
Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.