• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendikdasmen Siapkan Sanksi Tangani Pelanggaran Selama TKA

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 3 November 2025 - 17:07
in Nasional
tka

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kiri) melakukan tanya jawab dengan media usai memantau pelaksanaan TKA hari pertama di SMAN 78, Jakarta Barat pada Senin (3/11/2025). ANTARA/Hana Kinarina

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah sanksi guna menangani adanya pelanggaran selama jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya sudah meminta proktor/pengawas untuk melaporkan dalam berita acara terkait kondisi pelaksanaan TKA di setiap ruangan yang mereka jaga, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran.

BacaJuga:

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Cegah Pekerja Rentan Terlantar, Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Jamsostek

“Nanti tim proktor/pengawas akan lapor ke kami dan mereka jumlahnya sudah ada dua di setiap ruangan. Jadi, saya kira tidak sulit ya, kami juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Tapi, bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa,” tegas Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot usai memantau pelaksanaan TKA hari pertama di SMAN 78, Jakarta Barat, Senin (3/11/2025).

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, pihaknya sudah menetapkan tiga jenis pelanggaran terhadap peserta tes, yakni pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Bagi peserta tes, Kemendikdasmen telah menetapkan beberapa kondisi yang masuk dalam kategori pelanggaran ringan, yakni terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai), tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan hingga tidak mengisi daftar hadir peserta.

Sementara itu, untuk pelanggaran sedang bagi peserta tes, pihaknya juga sudah menetapkan beberapa kondisi, yakni masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login, meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas, tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor serta membuat kegaduhan, sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.

Adapun untuk pelanggaran berat bagi peserta tes, Kemendikdasmen menetapkan beberapa kondisi, di antaranya tes dikerjakan oleh orang lain, peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar, membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, dan kamera.

Selain itu, kalkulator atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian, merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun, melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau mencontek dalam menjawab soal TKA, hingga menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Gogot menambahkan para peserta TKA yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana telah diuraikan sebelumnya akan diberi tindakan berupa peringatan lisan oleh pengawas ruang, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan atau dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. (ney)

Tags: KemendikdasmenPelanggaranSanksitka

Berita Terkait.

Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04
Cheka-Virgowansyah
Nasional

Cegah Pekerja Rentan Terlantar, Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Jamsostek

Minggu, 27 September 2026 - 10:32
haji
Nasional

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 06:06
muti
Nasional

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Minggu, 27 September 2026 - 00:30
cibinong
Nasional

Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Akui Ada Perbedaan Hasil Sidak

Sabtu, 26 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3853 shares
    Share 1541 Tweet 963
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.