• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Batal Jalan, Kemenhaj Imbau PPIU Patuhi Aturan Terbaru Visa Umrah Saudi

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 2 November 2025 - 08:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-02 at 08.27.56

Ilustrasi Jemaah Umrah. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah. Menyikapi hal ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengimbau kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan calon jemaah umrah untuk mematuhinya jika tidak ingin batal jalan.

Berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

BacaJuga:

Resmi 5 Konsorsium Kampus, Wamendiktisaintek Dorong Penguatan PT Berbasis Kewilayahan 

Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Artinya, menurut Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Ichsan Marsha, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Adapun masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU dan calon jemaah umrah menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu dari adanya peraturan baru visa umrah ini,” kata Ichsan dalam keterangan persnya yang diterima INDOPOSCO.ID, Sabtu (1/11/2025).

Ia pun menyampaikan aturan terbaru itu berlaku mulai pekan depan. Dia meminta travel umrah di Indonesia bijak merespon aturan visa umrah terbaru itu.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan, dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama,” terangnya.

Sebagai bentuk preventif, Ichsan mengatakan travel umrah jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Baginya disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat.

Lebih lanjut dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).

Kemenhaj RI, ujarnya, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. “Serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.

Ichsan juga menekankan bahwa kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif, serta kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.

“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.

Sebagai langkah proaktif, lanjut Ichsan, PPIU diimbau agar segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini. (dil)

Tags: Arab SaudihajiKemenhajumrahvisa

Berita Terkait.

Resmi 5 Konsorsium Kampus, Wamendiktisaintek Dorong Penguatan PT Berbasis Kewilayahan 
Nasional

Resmi 5 Konsorsium Kampus, Wamendiktisaintek Dorong Penguatan PT Berbasis Kewilayahan 

Minggu, 20 September 2026 - 20:35
Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional
Nasional

Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 19:40
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

UKW INDOPOSCO-LUKW UMJ Angkatan 21 Tuntas, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten

Minggu, 20 September 2026 - 18:35
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Nasional

Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak

Minggu, 20 September 2026 - 17:07
2
Nasional

Daewoong Luncurkan Fexuprazan di Indonesia, Bawa Terapi P-CAB Generasi Baru untuk GERD

Minggu, 20 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.