• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Minta Pengembang Perumahan Vasana Buka Akses Jalan ke Rumah Ibadah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:28
in Nasional
ketua-komisi3

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT. Hasana Damai Putra, Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana Kabupaten Bekasi di Gedung Nusantara II, DPR. RI, Jakarta (23/10/2025). Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah, menyusul munculnya kasus yang melibatkan pengembang perumahan di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Beakasi.

Sejumlah warga melaporkan bahwa pengembang PT Hasana Damai Putra menolak membuka akses menuju Musola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.

BacaJuga:

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Menanggapi hal tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kebebasan beribadah warga, lantaran hak tersebut dijamin dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Pengembang harus memastikan bahwa warga yang tinggal di kawasan perumahan memiliki akses yang layak untuk beribadah.

Menutup akses menuju rumah ibadah sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT. Hasana Damai Putra, Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana Kabupaten Bekasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/10/2025).

Kata Habib, pihaknya pun mendorong PT Hasana Damai Putra (HDP) untuk segera menindaklanjuti solusi yang diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Dalam RDPU, Bupati Ade mengajukan opsi agar sebagian pagar perumahan dibuka untuk memberikan akses menuju musala, namun tetap dipagari kembali dari sisi luar agar keamanan kawasan perumahan tetap terjaga. Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk memenuhi hak beribadah warga tanpa mengabaikan aspek keamanan lingkungan.

“Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk aktif memberikan dukungan terhadap warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, termasuk dalam hal legalitas sarana ibadah yang telah berdiri di luar area perumahan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi musala tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI meminta Pemkab Bekasi berperan aktif memberikan akses dan dukungan terhadap sarana ibadah warga, serta membantu proses penerbitan izin PBG bagi musala yang berada di luar cluster,” pungkasnya. (dil)

Tags: Cluster VasanaDPR RIHabiburokhmanmembuka aksesNeo VasanaPengembang Perumahan

Berita Terkait.

dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01
soni
Nasional

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52
Menkop
Nasional

Raker Bersama DPR RI Bahas RKA 2027, Menkop Apresiasi Dukungan KDKMP

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:48
Jazuli
Nasional

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:08
Festival-Etik-2026
Nasional

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:27

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1451 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.