INDOPOSCO.ID – Penguatan pelindungan bagi pekerja menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mampu merespons perubahan dunia kerja, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dengan mempertimbangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Dukungan terhadap arah kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Akhmad Wiyagus saat menghadiri rapat pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
“Hakikatnya kami dari Kemendagri mendukung terkait perlindungan ketenagakerjaan ini,” ujar Wiyagus.
Dalam pembahasan itu, Wiyagus turut menekankan pentingnya memasukkan aspek yang bersinggungan langsung dengan tugas pemerintah daerah. Ia menyoroti kebutuhan untuk memperhatikan perencanaan ketenagakerjaan serta ketersediaan informasi ketenagakerjaan agar kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat memiliki pijakan yang kuat ketika diterapkan di daerah.
Menurut dia, keterhubungan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi tidak berhenti pada tataran normatif. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi kebijakan ketenagakerjaan sehingga diperlukan keselarasan sejak tahap penyusunan regulasi.
Dari sisi Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memandang pembahasan RUU tersebut sebagai kesempatan untuk menyusun kembali arah kebijakan ketenagakerjaan agar lebih sesuai dengan dinamika saat ini sekaligus mampu mengantisipasi tantangan masa depan. Fondasinya, kata dia, harus tetap berpijak pada pemenuhan hak dasar warga negara.
“Ini adalah amanah konstitusional kita, bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, bebas atas perlakuan diskriminatif dan sebagainya,” ujarnya.
Prinsip tersebut, lanjut Yassierli, perlu diterjemahkan ke dalam regulasi yang mampu memberikan pelindungan secara luas dan tidak meninggalkan kelompok tertentu. Terlebih, perubahan pola dan karakter dunia kerja terus berlangsung sehingga kebijakan ketenagakerjaan dituntut semakin adaptif, inklusif, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri mencakup spektrum yang cukup luas. Materinya antara lain menyentuh peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan pekerjaan yang layak dan inklusif, hingga penguatan pelindungan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Kehadiran lintas kementerian/lembaga itu mencerminkan luasnya aspek yang perlu disinergikan dalam merumuskan kerangka baru pelindungan ketenagakerjaan.(srv)















