• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hakim Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI Korban Kekerasan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 September 2025 - 21:51
in Nasional
wni

Sidang putusan terkait gugatan pembatalan pernikahan AF (22) dengan warga negara asing (WNA) Arab Saudi HS (38) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. (Dhika Alam Noor/INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan AF (22) dengan warga negara asing (WNA) Arab Saudi HS (38). Sidang putusan tersebut dibacakan pada, Kamis (11/9/2025).

Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat Aminuddin mengatakan, pembatalan pernikahan tersebut sebagaimana termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareg Kota, Jakarta Barat. Sementara putusan itu tertuang dalam nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.

BacaJuga:

Dino Patti Djalal Usul Prabowo Andalkan Video Call untuk Kurangi Kunker, Singgung Presiden Meksiko

Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Efisiensi dan Percepat Digitalisasi Birokrasi

Jaga Stabilitas, Menko Polkam Tekankan Soliditas Forkopimda se-Sulawesi

“Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2,” kata Aminuddin di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro menyampaikan, rasa syukur atas putusan pengadilan tingkat pertama itu. Pihaknya kini menunggu 14 hari untuk memastikan apakah akan ada upaya banding dari tergugat.

“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya,” ujar Hendri Antoro dalam kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. “Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” tutur Hendri Antoro.

Langkah hukum itu ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan. Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

“Ketika (putusan) ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” imbuhnya. Korban AF (22) merupakan korban kekerasan oleh sang suami, dia masih berada di Arab Saudi untuk mengurus proses pemulangan ke Tanah Air. (dan)

Tags: hakimKorban KekerasanPerkawinan WNI

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Dino Patti Djalal Usul Prabowo Andalkan Video Call untuk Kurangi Kunker, Singgung Presiden Meksiko

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:18
Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Efisiensi dan Percepat Digitalisasi Birokrasi
Nasional

Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Efisiensi dan Percepat Digitalisasi Birokrasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:08
Jaga Stabilitas, Menko Polkam Tekankan Soliditas Forkopimda se-Sulawesi
Nasional

Jaga Stabilitas, Menko Polkam Tekankan Soliditas Forkopimda se-Sulawesi

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:05
PLN EPI Antar Daging Kurban ke Empat Wilayah 3T Indonesia
Nasional

PLN EPI Antar Daging Kurban ke Empat Wilayah 3T Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nasional

Lulusan SMK Berpotensi Sumbang Peluang Kerja ke Luar Negeri

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:45
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nasional

Penelitian Berbasis AI Mencuat di Forum internasional, BRIN Perketat Pengawasan Riset

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:29

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3486 shares
    Share 1394 Tweet 872
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3037 shares
    Share 1215 Tweet 759
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.