• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prioritas Ketertiban di Atas Hak Rakyat, Pakar: Harus ada Penataan Ulang Paradigma Keamanan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 1 September 2025 - 23:02
in Nasional
unnamed (1)

Ilustrasi aksi massa. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Harus ada penataan ulang paradigma keamanan. Sebab, Polri masih menganut paradigma keamanan internal yang memprioritaskan ketertiban di atas hak warga.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Senin (1/9/2025).

BacaJuga:

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Ia menuturkan, dalam Undang-undang (UU) No 9/1998 menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum. Amnesty International menekankan bahwa penggunaan kekuatan harus perlu, proporsional dan akuntabel.

“Evaluasi harus merumuskan ulang standar operasional, menjadikan de‑eskalasi dan perlindungan hak asasi sebagai prioritas,” katanya.

Ia menyebut ada beberapa rekomendasi dalam melakukan evaluasi besar, salah satunya audit dan transparansi anggaran. Dan harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan partisipasi publik dalam proses evaluasi.

“Penggunaan kendaraan taktis harus dibatasi dan dipersyaratkan hanya untuk situasi luar biasa,” katanya.

“Kesalahan prosedural dalam kasus Affan menjadi bukti bahwa pelatihan belum sejalan dengan prinsip HAM (Hak asasi Manusia),” imbuhnya.

Di sisi eksternal, masih ujar dia, komisi kepolisian nasional (Kompolnas) dan lembaga hak asasi harus dilibatkan dalam investigasi. Penanganan kasus Affan harus menjadi contoh keterbukaan proses hukum yang transparan.

“Pendekatan berbasis komunitas. Polri perlu mereorientasi tugas dari “penjaga” menjadi “pelayan”,” ungkapnya.

“Program Bhabinkamtibmas yang mendekatkan polisi ke desa perlu diperkuat, bukan sekadar retorika. Polisi yang mengenal masyarakatnya cenderung mengedepankan dialog ketimbang represi,” sambungnya.

Sebelumnya, malam 28 Agustus 2025 mencatat luka baru bagi demokrasi Indonesia. Seorang pemuda berusia 21 tahun, Affan Kurniawan, pekerja keras yang sehari‑hari menjadi pengemudi ojek online (ojol), pulang tak bernyawa.

Ia baru saja mengantarkan pesanan dan hendak menjemput penumpang ketika demonstrasi menuntut perbaikan upah dan menolak tunjangan mewah wakil rakyat berubah menjadi chaos. (nas)

Tags: Kompolnasojek onlineojolPolri

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1521 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.