• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prioritas Ketertiban di Atas Hak Rakyat, Pakar: Harus ada Penataan Ulang Paradigma Keamanan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 1 September 2025 - 23:02
in Nasional
unnamed (1)

Ilustrasi aksi massa. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Harus ada penataan ulang paradigma keamanan. Sebab, Polri masih menganut paradigma keamanan internal yang memprioritaskan ketertiban di atas hak warga.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Senin (1/9/2025).

BacaJuga:

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Ia menuturkan, dalam Undang-undang (UU) No 9/1998 menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum. Amnesty International menekankan bahwa penggunaan kekuatan harus perlu, proporsional dan akuntabel.

“Evaluasi harus merumuskan ulang standar operasional, menjadikan de‑eskalasi dan perlindungan hak asasi sebagai prioritas,” katanya.

Ia menyebut ada beberapa rekomendasi dalam melakukan evaluasi besar, salah satunya audit dan transparansi anggaran. Dan harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan partisipasi publik dalam proses evaluasi.

“Penggunaan kendaraan taktis harus dibatasi dan dipersyaratkan hanya untuk situasi luar biasa,” katanya.

“Kesalahan prosedural dalam kasus Affan menjadi bukti bahwa pelatihan belum sejalan dengan prinsip HAM (Hak asasi Manusia),” imbuhnya.

Di sisi eksternal, masih ujar dia, komisi kepolisian nasional (Kompolnas) dan lembaga hak asasi harus dilibatkan dalam investigasi. Penanganan kasus Affan harus menjadi contoh keterbukaan proses hukum yang transparan.

“Pendekatan berbasis komunitas. Polri perlu mereorientasi tugas dari “penjaga” menjadi “pelayan”,” ungkapnya.

“Program Bhabinkamtibmas yang mendekatkan polisi ke desa perlu diperkuat, bukan sekadar retorika. Polisi yang mengenal masyarakatnya cenderung mengedepankan dialog ketimbang represi,” sambungnya.

Sebelumnya, malam 28 Agustus 2025 mencatat luka baru bagi demokrasi Indonesia. Seorang pemuda berusia 21 tahun, Affan Kurniawan, pekerja keras yang sehari‑hari menjadi pengemudi ojek online (ojol), pulang tak bernyawa.

Ia baru saja mengantarkan pesanan dan hendak menjemput penumpang ketika demonstrasi menuntut perbaikan upah dan menolak tunjangan mewah wakil rakyat berubah menjadi chaos. (nas)

Tags: Kompolnasojek onlineojolPolri

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Rabu, 29 April 2026 - 08:40
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

Rabu, 29 April 2026 - 05:33
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Rabu, 29 April 2026 - 04:32
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Komisi V Desak Pemerintah Akhiri “Darurat” Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 - 03:44
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.